Sabtu, 02 Desember 2023 - 22:26 WIB
A (40), pelaku pencabulan terhadap bayi berusia empat bulan diamankan Satreskrim Polresta Cirebon.(Foto: Dok. Polresta Cirebon)
Artikel.news, Cirebon - Apa yang dilakukan pria berumur 40 tahun di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, betul-betul di luar nalar. Ia nekat menculik lalu mencabuli bayi yang baru berusia empat bulan.
Pria berinisial A itu diduga mencabuli bayi tersebut di kebun. A kini sudah diamankan oleh pihak Polresta Cirebon.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku. Pasalnya, perbuatan yang dilakukannya di luar nalar.
"Kita akan melakukan pemeriksaan kejiwaan kepada pelaku untuk mengetahui kondisi psikologis yang dialami pelaku, karena (tindakan pelaku) di luar nalar batas orang normal. Apakah ada fantasi seks yang berlebihan," ungkap Anton, dilansir dari Tribun Cirebon, Sabtu (2/12/2023).
Terkait kondisi korban, menurut Anton, kini sudah membaik. Untuk lebih memastikan kondisi korban, kepolisian akan melakukan pendampingan terhadap sang bayi.
"Kita akan melakukan pendampingan di Polres kepada korban dan ibunya," ucapnya.
Pendampingan dilakukan, lanjut Anton, dikarenakan kondisi korban yang mengalami luka serius akibat perbuatan pelaku. Ia berharap, kondisi sang bayi akan terus membaik.
Sebelumnya, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku penculikan dan pencabulan pada Kamis (23/11/2023) malam.
Penangkapan pelaku juga terjadi kurang dari 24 jam dari peristiwa yang dialami bayi berjenis kelamin laki-laki itu pada Kamis sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelaku ditangkap setelah pihak keluarga melaporkan peristiwa itu.
Tim penyelidik yang terdiri dari Unit PPA Polresta Cirebon dan Polsek Kaliwedi langsung bergerak melakukan penyelidikan secara intensif dan mendalami dugaan laporan yang dimaksud.
"Dari laporan itu, alhamdulillah tadi malam tim berhasil mengamankan satu orang atas nama inisial A (40), pelaku penculikan terhadap bayi 4 bulan," ujar Arif saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (24/11/2023).
Menurutnya, pelaku dan korban tinggal di desa yang sama.
"Ternyata tersangka sebelumnya meminum-minuman keras, sehingga kemudian tersangka gairahnya naik. Sehingga setelah melakukan pesta miras, tersangka menghampiri rumah korban dan dari jendela itu dengan cara mencongkel tersangka masuk melihat dan membawa bayi tersebut," jelas Arif.
Bayi itu dibawa pelaku ke kebun berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban. Di sana, A melancarkan aksinya dengan perbuatan cabul.
Setelag melakukan perbuatan bejatnya, A meninggalkan bayi malang itu begitu saja di kebun.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |