Kamis, 23 November 2023 - 22:18 WIB
Artikel.news, Manggarai Timur - Seorang pemilik pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Manggarai Timur, NTT, berinisial PI (50) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak muridnya.
Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta melalui Kasat Reksrim Polres Manggarai Timur, IPTU Jeffry D N Silaban, mengemukakan, terbongkarnya kasus ini berawal dari adanya informasi yang didengar oleh ibu guru.
Dengan informasi itu, guru kemudian memanggil korban menanyakan kebenaran informasi yang menimpanya. Mulanya korban tidak mengaku karena takut diancam pelaku, tapi kemudian korban berani mengaku.
Pengakuan itu, guru menelpon keluarga korban dan bersama kakak kandung korban melaporkan kepada kepolisian, Sabtu (18/11/2023).
Jeffry menerangkan, korban mengalami perlakuan bejat PI sejak tanggal 31 Juli 2023 dan berlanjut hingga sampai tanggal 17 November 2023.
Setiap kali ingin melancarkan aksinya, pelaku juga memukul korban. Dia juga mengancam korban, jika tidak melayani nafsunya, maka korban akan menanggung resiko seperti orang tua mati atau korban sendiri gila atau mati.
Jeffry menerangkan, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban. Bahkan bukan hanya seorang korban, namun ada korban lainya juga digarap pelaku yang juga merupakan anak pesantren.
"Terhadap pengakuan pelaku bahwa dia juga lakukan persetubuhan terhadap korban yang satunya ini, kami juga sudah memanggil untuk memberikan keterangan, namun anak ini trauma," ujarnya, dilansir dari Tribun Flores, Kamis (23/11/2023).
Jeffry menerangkan, direncanakan hari ini pelaku akan ditetapkan menjadi tersangka karena sudah mempunyai alat bukti yang cukup. Korban juga telah dilakukan visum dan hasil visumnya juga sudah ada.
Menurutnya, pelaku akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak pasal 81 ayat 1 Jo pasal 81 ayat 3 sebab pelaku merupakan tenaga pendidik juga pengasuh diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun ditambah 5 tahun untuk ayat 3 maka maksimal 20 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |