Ahad, 05 November 2023 - 17:30 WIB
Pria berinisial MI (53) warga Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tetangganya, seorang wanita yang telah bersuami.(Istimewa)
Artikel.news, Tulang Bawang - Pria berinisial MI (53) warga Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tetangganya, seorang wanita yang telah bersuami.
MI kini telah diamankan oleh aparat kepolisian dari Polsek Menggala.
Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (31/10/2023) malam.
"Pelaku berhasil kami tangkap saat sedang berada di Jalan IV, Kecamatan Menggala," katanya, dilansir dari Lampung Geh, Ahad (5/11/2023).
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kain sarung warna ungu motif kotak milik pelaku, dan celana panjang training warna merah merek adidas.
Sunaryo menjelaskan, peristiwa kekerasan itu dialami oleh A (42) warga Kecamatan Menggala pada Kamis (24/11) sekitar pukul 00.30 WIB.
Menurut keterangan korban, saat itu pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak kunci pintu depan.
"Lalu pelaku masuk ke dalam kamar korban yang saat itu sedang tertidur lelap. Pada saat kejadian hanya ada anak-anaknya, sedangkan suami korban sedang pergi berdagang," ungkapnya.
Sunaryo mengungkapkan, pada saat melakukan pelecehan, pelaku sempat mengancam korban akan dibunuh jika berteriak.
"Pelaku mengancam kalau sampai korban berteriak akan di bunuh, lalu pelaku melakukan kekerasan seksual kepada korban. Setelah selesai melakukan aksi tak terpujinya pelaku kembali mengancam korban, kemudian pergi," jelas Sunaryo.
Setelah melakukan tindak pidana kekerasan seksual, pelaku langsung melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Bandar Lampung.
"Akhirnya pelaku ditangkap oleh petugas kami saat sedang di jalan hendak pulang ke rumahnya di Kecamatan Menggala," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta, atau dikenakan Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pemerkosaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |