Rabu, 04 Oktober 2023 - 11:16 WIB
Ilustrasi pencabulan anak.(Istimewa)
Artikel.news, Cimahi - Seorang pedagang serabi keliling diamankan polisi karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 5 tahun di Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
Pria bernama Rudi (43) itu melakukan aksi bejatnya pada 21 September 2023 lalu.
Kemudian keesokan harinya atau kurang dari 24 jam dia ringkus polisi setelah aksinya dilaporkan oleh orangtua korban.
Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat mengatakan, tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh pelaku itu bermula saat korban sedang bermain, lalu dia membujuk korban agar mau dibawa ke tempat sepi.
"Aksi tindak pidana pencabulan itu dilakukan oleh pelaku dengan cara meraba-raba badan dan kemaluan korban di gang sepi belakang musala," ujarnya, dilansir dari Tribun Cirebon, Rabu (4/10/2023).
Setelah melakukan aksi tindak pidana pencabulan itu, kata Gofur, pedagang keliling tersebut langsung memberikan korban uang Rp4.000 dan serabi, lalu menyuruh korban untuk pulang ke rumahnya.
Setelah pulang ke rumah, korban yang masih di bawah umur tersebut menceritakan aksi bejat pelaku kepada orangtuanya. Lalu perbuatan bejat pelaku ini dilaporkan ke Polres Cimahi.
"Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, pelaku diamankan sehari setelah perbuatannya itu dilakukan dan saat sudah ditetapkan jadi tersangka," ujar Gofur.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |