Rabu, 20 September 2023 - 22:43 WIB
Seorang penjual cireng keliling bernama Numan alias Enu (39) ditangkap polisi usai melakukan aksi pencabulan terhadap anak bocah yang baru berusia dua tahun.(Foto: Tribun Jakarta)
Artikel.news, Jakarta - Seorang penjual cireng keliling bernama Numan alias Enu (39) ditangkap polisi usai melakukan aksi pencabulan terhadap anak bocah yang baru berusia dua tahun.
Numan ditangkap setelah tega melecehkan seorang anak perempuan yang masih berusia 2 tahun.
Aksi pencabulan ini dilakukan tersangka saat dirinya berjualan di wilayah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (4/9/2023) lalu.
"Tersangka sudah diamankan dan diserahkan dari Polsek Tanjung Priok ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Utara," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh, dilansir dari Tribun Jakarta, Rabu (20/9/2023).
Iverson mengatakan, pencabulan ini dilakukan Numan saat dirinya sedang berjualan di permukiman padat penduduk di wilayah Sunter.
Melihat ada beberapa anak kecil di dekatnya, Numan memanggil salah satu dari mereka dan langsung melakukan pencabulan.
Aksi bejat pria tersebut pun terekam CCTV di lokasi, Numan segera dilaporkan dan polisi langsung bertindak membekuknya.
Numan diketahui memang biasa berjualan cireng keliling di lokasi pencabulan.
Namun, belum diketahui secara pasti apakah aksi pencabulan ini baru yang pertama kali atau sudah berkali-kali dilakukannya terhadap anak-anak warga setempat.
Atas perbuatannya, Numan dijerat Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |