Ahad, 17 September 2023 - 14:11 WIB
Artikel.news, Banyuwangi - Dua remaja di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, ditangkap karena diduga memperkosa seorang gadis yang masih berusia 12 tahun.
Sebelum merudapaksa korban, kedua tersangka mengajak korban ke hotel dan mencekokinya dengan minuman keras (miras).
Dua tersangka adalah AH dan RM. Sementara korban merupakan anak berusia 12 tahun.
Dilansir dari Surya.co.id, Ahad (17/9/2023), Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Agus Winarto mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Selasa (12/9/2023). Kini mereka telah diamankan di Polsek Srono.
Awal mula kejadian, dua tersangka menjemput korban dari rumahnya untuk diajak ke sebuah hotel di Kecamatan Srono pada 2 Agustus 2023.
Di dalam kamar hotel itu, kata Agus, korban dibujuk untuk meminum miras.
"Setelah korban mabuk, kedua terduga pelaku kemudian mencabuli dan menyetubuhi korban secara bergantian," lanjut Agus.
Akibat pemerkosaan itu, korban mengalami trauma dan luka di area kelamin.
Ia akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kejadian pilu tersebut ke keluarganya.
Tak terima dengan kejadian itu, keluarga korban melaporkan kedua tersangka ke Polsek Srono.
"Unit Reskrim Polsek Srono kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pada tanggal 12 September 2023," ungkap Agus.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 76d jo 81 ayat (1) dan (3) serta pasal 76e jo 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |