Sabtu, 09 September 2023 - 17:02 WIB
Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, berinisial TT (40) harus berurusan dengan polisi lantaran tega membuang bayi yang baru dilahirkannya.(Foto: Polresta Cilacap)
Artikel.news, Cilacap - Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, berinisial TT (40) harus berurusan dengan polisi lantaran tega membuang bayi yang baru dilahirkannya.
Bayi berjenis kelamin laki-laki ini merupakan hasil hubungan gelap dengan selingkuhannya yang merupakan seorang brondong atau berusia jauh lebih muda, berinisial NAS (25).
Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (9/9/2023), Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto mengatakan, kasus ini bermula dari penemuan bayi di teras rumah warga Desa Bantarsari, Kecamatan Bantarsari pada 12 Agustus lalu
"Dari hasil pengembangan ada informasi dari warga bahwa ada warga yang tadinya perutnya besar, tapi kemudian kosong," kata Fannky saat pers rilis di Mapolresta Cilacap.
Berbekal informasi tersebut, polisi lantas menangkap TT dan selingkuhannya, NAS di rumahnya masing-masing pada Rabu (6/9/2023).
"Ibu kandung bayi ini mengaku malu karena hamil tanpa suami, hasil hubungan dengan orang lain. Ibu kandung bayi ini punya suami kerja sebagai TKI di luar negeri," jelas Fannky.
Fannky mengatakan, bayi tersebut dilahirkan sendiri oleh TT, tanpa pendampingan dari tenaga medis. Sesaat setelah dilahirkan, bayi tersebut dibuang oleh NAS dan dirinya.
Atas perbuatannya, TT dan NAS dijerat Pasal 305 dan 308 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun enam bulan.
Tersangka NAS yang menjalin hubungan dengan TT sejak 2021 ini mengaku nekat membuang bayi hasil hubungan gelapnya karena takut diketahui orang
"Karena saya dalam keadaan takut jadi tidak bisa berpikir jernih," ujar NAS.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |