Kamis, 07 September 2023 - 22:46 WIB
Ilustrasi pemaksaan berhubungan badan.(Istimewa)
Artikel.news, Tanjung Balai - Pria inisial SHH (46) di Kabupaten Tanjung Balai, Sumsel, emosi dan mengancam akan membunuh anaknya. Hal itu dikarenakan keinginan untuk berhubungan badan ditolak sang istri.
Pasalnya istrinya yang berinisial NMS (46) mengaku sudah capek setelah berjualan selama 24 jam.
SHH pun nekat menyekap kedua anak laki-lakinya, J (14) da JO (12) pada sabtu (19/8/2023) lalu.
Karena perbuatannya itu, SHH terpaksa harus berurusan dengan polisi
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (7/9/2023), Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Eri Prasetiyo mengatakan, pelaku memiliki dua istri, dan korban merupakan istri pertamanya.
Lokasi kejadian berada di rumah pelaku di Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Peristiwa bermula sekitar pukul 19.00 WIB, di mana saat itu pelaku awalnya mengajak korban berhubungan badan.
Namun saat itu korban tidak mau dan menolak dengan alasan sedang capek.
"Istrinya ini jualan 1 x 24 jam, untuk biaya hidup anak-anaknya, saat itu dia sedang capek," ujar Eri.
Eri tidak merinci korban berjualan apa.
Namun setelah menolak ajakan pelaku, korban sempat diketahui pergi ke kamar mandi
Dapatkan Pekerjaan Online Bergaji Tinggi Dengan Kursus Keamanan Cyber Onl Di saat itulah pelaku melakukan pengancaman.
"Pelaku mengatakan kalimat 'awas kamu nanti ya keluar dari kamar mandi itu, ku bunuh kamu nanti. Pada saat mengatakan kalimat demikian, terlapor (pelaku) juga menggosok sebuah senjata tajam berupa pisau dapur," ungkap Eri.
Mendengar ucapan pelaku, korban langsung berlari dari kamar mandi dan meninggalkan rumahnya.
Melihat kejadian itu, pelaku kesal dan memanggil kedua anaknya yang sedang bermain untuk masuk ke rumah.
"Terlapor (kemudian) mengancam kedua anaknya, agar jangan keluar rumah. Apabila keluar rumah kedua korban akan dibunuh. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai," jelas Eri.
Polisi kemudian turun ke lokasi kejadian untuk menangkap pelaku sekaligus membebaskan kedua bocah yang disekap. Kemudian pelaku langsung ditahan.
Atas tindakannya pelaku melanggar Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subs 45 (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 335 (1) dari KUHP.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |