Selasa, 29 Agustus 2023 - 16:04 WIB
Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta memberikan keterangan terkait tindak pidana pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan SW terhadap anak tirinya.(Foto: Dok. Polres Manggarai Timur)
Artikel.news, Manggarai Timur - Gadis belia menjadi korban pemuas nafsu bejat ayah tiri. Ia memilih diam meski sudah tiga kali digauli.
Peristiwa kelam ini terjadi di Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Terduga pelaku, pria inisial SW (32), telah berhasil diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Timur.
Kisah tragis ini menjadi semakin memilukan ketika diketahui bahwa pelaku, SW, telah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak tiga kali.
Saat ibu kandung korban sedang pergi untuk menjual ikan demi memenuhi kebutuhan keluarga, inilah saat yang dipilih pelaku untuk menjalankan tindakan keji ini.
Kejadian ini akhirnya terungkap setelah korban melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialaminya kepada pihak berwenang.
Dilansir dari Tribun Flores, Selasa (29/8/2023), Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta, menjelaskan bahwa pelaku SW adalah ayah tiri dari korban.
Tindakan pemerkosaan yang diduga terjadi sebanyak satu kali dan persetubuhan sebanyak tiga kali kepada korban, yang saat itu baru berusia 11 tahun. Kejadian ini menggemparkan warga dan memicu kecaman luas dari masyarakat setempat.
"Kejadian tersebut terjadi pada bulan September 2022, pelaku melakukan tindak pidana Pencabulan dan persetubuhan pada saat ibu kandung korban tidak ada di rumah. Ibu kandung dari korban pergi menjual ikan pada siang hari," kata Kapolres Widiarta.
Ia menerangkan, setiap kali melakukan perbuatan bejat terhadap anak tirinya, pelaku selalu mengancam akan membunuh apabila korban mengadu kepada ibu kandungnya sehingga korban tidak berani mengadu.
Kesaksian Ibu Kandung Korban
Terungkapnya kasus dugaan pencabulan ini berawal dari kecurigaan ibu korban pada September 2022.
Ibu korban kaget ketika sedang bersama pelaku yang merupakan suaminya tidur di kamar tapi ketika bangun, pelaku sudah tidak ada di sampingnya.
Sang ibu lalu bangun dan mengintip di celah dinding ternyata suaminya sedang berada di kamar anaknya.
Sang ibu pun tak terima, ia kemudian meminta anaknya berkata jujur. Sang anak lalu mengaku kalau ia telah diperlakukan tidak sopan oleh ayah tirinya.
Sang ibu tidak terima lalu memutuskan melaporkan kasus yang dialami anaknya ke Polres Manggarai Timur.
Laporan polisi itu lalu disikapi dengan menangkap pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatan itu, pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D atau kedua pasal 81 ayat (3) atau ke Tiga Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor is tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000 dan paling sedikit Rp 60.000.000.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |