Jumat, 18 Agustus 2023 - 17:13 WIB
Sambudi (47), ASN di Musi Rawas diringkus aparat Polres Musi Rawas karena diduga melakukan pencabulan terhadap balita berusia 4 tahun.(Foto: Dok. Polres Musi Rawas)
Artikel.news, Musi Rawas - Seorang balita berusia 4 tahun menjadi korban pencabulan saat menonton lomba 17 Agustusan. Ternyata pelakunya adalah pria berusia 47 tahun yang berprofesi sebagai ASN.
Karena perbuatannya itu pria bernama Sambudi tersebut dipecat sebagai ASN. Sehari-harinya, ia bertugas di Dinas PU kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Kepala Badan Kepegawaian, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas, David Pulung mengatakan, saat ini status Sambudi sebagai ASN telah dinonaktifkan sementara setelah ia ditangkap polisi atas laporan pemerkosaan terhadap bocah 4 tahun berinisial V.
Pihak BKPSDM pun kini masih menunggu surat penetapan tersangka dari polisi yang menyelidiki kasus tersebut.
"Setelah ada surat itu maka yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai ASN," kata David, dilansir dari Kompas.com, Jumat (18/8/2023)
David menjelaskan, setelah nantinya ada putusan inkrah dari pengadilan mereka akan mengambil tindakan hukum lanjutan terhadap Sambudi. Bila nanti vonis yang dijatuhi diatas 2 tahun maka sesuai peraturan tersangka akan dipecat sebagai ASN.
"Vonis diatas dua tahun diberhentikan dengan tidak hormat," ujarnya.
Perwakilan Bidang PPA Karang Taruna Musi Rawas, Aura menambahkan keluarga dari tersangka Sambudi sempat mendatangi kediaman korban V untuk berdamai.
Namun, upaya itu ditolak oleh pihak keluarga dan minta proses hukum tetap berjalan.
"Tujuannya agar tersangka tidak ditahan, namun permintaan itu ditolak keluarga," kata Aura.
Aura menjelaskan, Karang Taruna Musi Rawas akan mendampingi keluarga korban selama kasus itu bergulir dengan memberikan bantuan hukum.
Selain itu, mereka juga memberikan dukungan moril terhadap keluarga korban atas peristiwa tersebut.
"Korban yang selama ini dikenal periang kondisinya sekarang jadi pemarah dan takut. Ia menjadi taruma melihat lawan jenis. Sehingga kami memberikan dukungan moril," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Hary Dinar mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Ahad (13/8/2023) lalu di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas.
Semula, korban V sedang menonton acara perlombaan 17 Agustus tak jauh dari rumahnya.
Pelaku Sambudi yang merupakan tetangganya itu kemudian mendekati korban dan membawanya ke rumah.
Di sana, korban dipaksa melayani pelaku sehingga aksi pemerkosaan itu terjadi.
"Setelah kejadian korban bercerita kepada kakaknya sehingga kasus ini dilaporkan," kata Hary.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |