Ahad, 13 Agustus 2023 - 22:12 WIB
MAT (24), pelaku pencabulan terhadap gadis 17 tahun diringkus Polres Gresik.(Foto: Dok. Polres Gresik)
Artikel.news, Gresik - Modus janjikan pekerjaan, seorang pria di Gresik, Jawa Timur, merudapaksa seorang gadis berusia 17 tahun yang masih duduk di bangku SMA
Pelaku berinisial MAT (24) yang telah memiliki istri ini sudah sembilan kali menyetubuhi korban AWS selama tinggal di tempat kos miliknya.
Dilansir dari Kompas.com, Ahad (12/8/2023), Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, dugaan pencabulan tersebut dialami oleh korban sejak pertengahan Juli 2023.
Saat itu AWS pergi meninggalkan rumah tanpa pamit. Ayah angkat korban yang kebingungan kemudian melaporkan kepergian putrinya kepada pihak kepolisian dan diteruskan dengan serangkaian penyelidikan.
AWS ditemukan di tempat kos seorang warga asal Bojonegoro berinisial MAT, di Jalan Veteran, Gresik.
Adapun MAT diketahui telah beristri dan bekerja sebagai penjaga warung kopi di Kecamatan Kebomas.
"Kami mengamankan pelaku di Jalan Veteran, pada 4 Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 WIB," ujar Aldhino, kepada awak media di halaman kantor Polres Gresik, beberapa hari lalu.
Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan polisi, MAT mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak sembilan kali.
Pelaku memanfaatkan masalah keluarga yang dialami korban, dengan cara merayu dan menjanjikan korban pekerjaan.
"Pelaku merayu korban agar pergi meninggalkan rumah, berjanji mencarikan pekerjaan, juga membujuk korban agar mau tinggal sementara di kosnya.
Pelaku mengaku sudah mencabuli korban sembilan kali," tutur Aldhino.
Tidak hanya mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari baju yang dikenakan korban hingga hasil visum.
Pelaku mengenal korban lantaran nenek korban biasa berjualan di depan warung kopi yang dijaga oleh pelaku MAT.
"Kebetulan nenek korban ini setiap hari berjualan sate di depan warung pelaku, akhirnya kenal. Mereka kenal sekitar dua bulan yang lalu," tutur Aldhino.
Pelaku juga merupakan residivis kasus narkoba, yang sempat diringkus jajaran Polres Ngawi.
""Benar, saya residivis kasus narkoba tahun 2018, dihukum 1 tahun 8 bulan. Saya suka dan senang dengan korban," ucap pelaku MAT.
Dia dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pusat Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman, paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Aldhino.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |