Selasa, 08 Agustus 2023 - 16:29 WIB
J (20), pelaku percobaan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 18 tahun diamankan oleh Tim Reskrim Polsek Sungaiselan, Polres Bangka Tengah.(Foto: Dok. Polsek Sungaiselan)
Artikel.news, Bangkah Tengah - Nafsu sudah tak terbendung melihat tubuh seorang gadis muda, membuat pemuda 20 tahun di Bangka Tengah, nekat melakukan segala macam cara untuk meniduri gadis tersebut.
Pemuda berinisial J itu pun mengimingi uang disertai pengancaman untuk bisa berhubungan badan dengan gadis KS (18).
Peristiwa itu terjadi di salah satu desa Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah.
Korban yang tinggal sendiri, tidur di kamarnya, tiba-tiba terbangun karena merasa ada seseorang di dekatnya.
Alangkah terkejut dirinya saat membuka mata, ternyata ada pelaku yang sudah dalam posisi menindih perutnya.
Lalu, terjadilah percakapan antara korban dan pelaku yang diketahui ternyata keduanya sudah saling kenal.
J menawari KS untuk sebesar Rp300 ribu agar mau berhubungan badan. Namun KS menolak.
Lalu J menawarkan lagi uang sebesar Rp500 ribu.
"Yolah, men ka enggak tiges ratus, ade nih lima ratus (ayo lah, kalau kamu enggak mau Rp300 ribu, ada nih Rp500 ribu)," bujuk J.
Akan tetapi, korban tetap menolak dan bertanya kepada pelaku dimana istrinya. Pelaku mengaku bahwa dirinya tidak punya istri.
Tak berhasil dengan bujuk rayu, pelaku mencoba cara kekerasan dengan mengeluarkan sebuah obeng besi.
Obeng itu kemudian diarahkan ke leher pelaku sambil mengancam korban agar mau melayaninya.
Selain itu, pelaku juga mengancam korban agar tidak berisik supaya aksinya tidak didengar dan diketahui tetangga sebelah rumah.
Korban berontak dan menyingkirkan obeng yang diarahkan ke lehernya itu, namun sayang justru membuat bibirnya terluka dan berdarah.
Saat itu korban juga meminta pelaku agar segera pulang, sembari terus memberontak dan mengambil handphone yang sedang dicas di dekatnya.
"Ka ngerekam ok? (kamu ngerekam)," tanya pelaku.
"Dakde dak (enggak ada)," balas korban.
Handphone itu kemudian korban selipkan di belakang punggungnya. Sementara pelaku yang masih tak kunjung bisa mencapai tujuannya itu tiba-tiba berdiri.
"Gi lah ka pulang (pergi lah kamu pulang)," pinta korban.
"Aok lah ku pulang (iya lah saya pulang)," jawab pelaku.
Melihat pelaku akan segera pulang dan meninggalkan kamarnya, korban membuntuti pelaku diam-diam untuk melihat cara dia masuk ke rumah.
Ternyata, saat itu pelaku keluar masuk dari jendela di dekat ruang tamu.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan menceritakan hal itu kepada orangtuanya dan kemudian bersama-sama melapor ke Polsek Sungaiselan agar pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Dilansir dari Bangkapos.com, Selasa (8/8/2023), Kapolsek Sungaiselan, AKP Bobory Niko mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin (31/8/2023) lalu.
Bersama dengan anggota unit Reskrim Polsek Sungaiselan, Bobory mengatakan bahwa pelaku sudah ditangkap pada Rabu (2/8/2023) pukul 04.00 WIB pagi.
"Pelaku kami tangkap saat bersembunyi di sebuah pondok kebun dan saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek Sungaiselan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Bobory.
Dari peristiwa itu, pelaku dianggap telah melakukan pelecehan seksual fisik atau percobaan perkosaan atau cabul sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan kesatu Pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 atau rumusan kedua Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 KUHP atau ketiga Pasal 289 KUHP.
Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |