Kamis, 03 Agustus 2023 - 20:58 WIB
Jajaran Polsek Way Jepara, Polres Lampung Timur, meringkus seorang pemuda yang diduga membawa kabur seorang gadis yang baru berusia 14 tahun.(Foto: jpnn.com)
Artikel.news, Lampung Timur - Jajaran Polsek Way Jepara, Polres Lampung Timur, meringkus seorang pemuda yang diduga membawa kabur seorang gadis yang baru berusia 14 tahun.
Pelaku yang menjadi tersangka berinisial ES (22), warga Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.
Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka diduga telah membawa kabur seorang gadis inisial AL (14), pelajar SMA, warga Kecamatan Way Jepara.
Tersangka mengawali aksinya dengan cara menjemput korban di sekolahnya, kemudian membawanya ke wilayah Sumatera Selatan (Sumsel)
"Korban diduga dirayu dan dijanjikan akan dinikahi oleh tersangka," kata Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, melalui keterangannya, dilansir dari jpnn.com, Kamis (3/8/2023).
Jajaran Polsek Way Jepara menerima laporan dari orang tua korban segera melakukan proses penyelidikan.
Akhirnya petugas mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, yang berada dalam satu rumah, di Sumatera Selatan.
"Tersangka kini sudah diamankan di Mapolsek Way Jepara, dan korban sudah diserahkan kepada orangtuanya," kata kapolreds.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |