Senin, 31 Juli 2023 - 18:34 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan.(Foto: Shutterstock)
Artikel.news, OKU - Seorang pria paruh baya berinisial AM (49), tega memperkosa anak tirinya, seorang gadis berinisial FA (18).
Dalam melakukan aksinya, AM mengancam akan membunuh dan mengusir korban dari rumah jika tak mengikuti kemauannya.
Karena berada di bawah ancaman, FA jadi ketakutan dan hanya bisa pasrah disetubuhi oleh ayah tirinya.
Kejadian keji itu berlangsung di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Dilansir dari Tribun Pekanbaru, Senin (31/7/2023), Kasi Humas Polres OKU, AKP Budi Santoso mengatakan, kejadian bermula saat korban dan pelaku berada di rumah dalam keadaan sepi.
Kemudian, AM mendatangi kamar anaknya sembari mengancam akan membunuhnya bila menolak disetubuhi.
"Pelaku juga mengancam akan mengeluarkan korban dari Kartu Keluarga (KK). Sehingga korban takut dan menuruti permintaan pelaku," jelasnya.
Setelah melakukan perbuatan bejatnya, keesokan harinya FA datang ke rumah tetangga untuk membantu acara hajatan.
Namun, FA dipaksa pulang ke rumah oleh AM karena takut bila ia menceritakan pemerkosaan tersebut kepada orang lain.
FA pun mencoba melawan dan kabur. Melihat itu, AM semakin beringas.
Kemudian, pelaku mengambil sebilah parang untuk membunuh FA. Warga yang melihat, langsung menolong korban sehingga peristiwa itu terbongkar.
Akibat perbuatannya, pelaku AM kini mendekam di sel tahanan Polres OKU, usai dilaporkan oleh korban.
"Korban baru cerita kalau sudah disetubuhi pelaku, kemudian diarahkan melapor dan tersangka akhirnya tertangkap, ujar AKP Budi Santoso.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 dan 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman pidana lima tahun.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |