Senin, 31 Juli 2023 - 17:10 WIB
Seorang pria di Kabupaten Subang, Jawa Barat, betul-betul bejat. Istrinya baru saja melahirkan sehingga tidak bisa berhubungan badan. Ia pun melampiaskan nafsu birahinya ke anak kandung.(Foto: Tribun Jabar)
Artikel.news, Subang - Seorang pria di Kabupaten Subang, Jawa Barat, betul-betul bejat. Istrinya baru saja melahirkan sehingga tidak bisa berhubungan badan. Ia pun melampiaskan nafsu birahinya ke anak kandung.
Mengutip Tribun Jakarta, Senin (31/7/2023), pria berinisial HN (35) itu melakukan aksi pemerkosaan tersebut dalam keadaan mabuk.
Karena perbuatan bejatnya itu, HN kini telah diamankan pihak kepolisian.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, pelaku yang merupakan ayah korban kerap memaksa N untuk melayani nafsu bejatnya.
"Pelaku mengaku menyetubuhi anak kandungnya sendiri sudah 10 kali, di dalam kontrakan tempat tinggalnya sendiri," kata Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, saat menggelar pengungkapan di Mapolres Subang, beberapa hari lalu.
Pelaku beraksi saat siang hari. Peristiwa itu dilakukan ketika sang istri sedang berjualan keliling kampung.
Saat itu juga pelaku menjadikan darah dagingnya sebagai pemuas nafsu bejat dengan cara memaksa, membekap mulut korban dengan disertai ancaman.
"Saya pertama kali menyetubuhi anak kandung saya dalam keadaan mabuk, aksi selanjutnya dengan cara memaksa dan mengancam korban," tutur HN.
Selain itu, pelaku juga memperkosa anaknya lantaran tak bisa menyalurkan hasrat birahi pasca istrinya melahirkan.
"Istri baru melahirkan, keinginan saya tak tersalurkan, hingga anak jadi korban dan selanjutnya karena ketagihan, saya terus melakukannya hingga 10 kali," katanya.
Saat ini pelaku telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Subang.
HN terancam Pasal 81 Ayat 1 junto Pasal 76 d dan atau Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penurunan Anak menjadi Undang-undang Pasal 64 KUHP.
Sementara ancaman hukuman yang akan diterima pelaku HN dengan pidana penjara minimal 5 tahun paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar rupiah serta ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena tersangka tersebut juga merupakan orang tua korban.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |