Kamis, 27 Juli 2023 - 14:53 WIB
Seorang pria yang berprofesi sebagai ASN di Kabupaten Kepahiyang, Bengkulu, nyaris membunuh istrinya setelah keduanya terlibat cekcok.(Foto: Tribun Bengkulu)
Artikel.news, Kepahiyang - Seorang pria yang berprofesi sebagai ASN di Kabupaten Kepahiyang, Bengkulu, nyaris membunuh istrinya setelah keduanya terlibat cekcok.
Pelaku berinisial AS (37) nyaris membakar istrinya RA (37) dengan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax.
Beruntung, RA berhasil kabur menyelamatkan diri. Saat itu pelaku AS tak mengejar korban karena iba melihat anaknya menangis.
AS kini sudah diamankan Tim Elang Juvi Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, pada Jum'at (21/7/2023).
Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang, Ipda Fredo Ramous menjelaskan, pelaku AS nekat ingin membakar istrinya sendiri tersebut terjadi pada Kamis (13/7/2023).
Menurutnya, hal ini berawal ketika sang istri RA yang sedang memasak di dapur dihampiri suaminya AS dan menanyakan tentang mobilnya yang bermerek Mitsubishi L300.
Lantas keduanya terlibat cekcok mulut. Lalu AS mengeluarkan BBM jenis Pertamax sebanyak 5 liter dalam jerigen dari dalam tas sandangnya.
AS kemudian menyiramkan BBM Pertamax tersebut ke arah tubuh RA
"Saat itu sekitar pukul 08.30 WIB, Korban sedang memasak di rumahnya, pelaku saat itu baru pulang langsung menanyakan mobil L300-nya," ungkap Ipda Fredo Ramous dikutip dari TribunBengkulu.com, Kamis(27/7/2023).
"Lalu pelaku langsung menyiramkan pertamax ke halaman rumah, serta ke seluruh tubuh korban (Istri pelaku)," sambungnya.
Beruntung RA berhasil langsung kabur dan melaporkan perbuatan suaminya itu ke aparat Polres Kepahiang.
"Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kami," ujar Fredo.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan satu unit jerigen, yang digunakan pelaku saat menyiram korban.
Dari perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atau Pasal 187 Ke-2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |