Selasa, 04 Juli 2023 - 18:18 WIB
Remaja asal Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim, MR (18), membawa kabur seorang gadis berusia 12 tahun ke Kota Samarinda.(Istimewa)
Artikel.news, Samarinda - Remaja asal Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim, MR (18), membawa kabur seorang gadis berusia 12 tahun ke Kota Samarinda.
Selama kurang lebih empat hari, MR mencabuli gadis itu berkali-kali di dalam kamar hotel di Smarinda.
Korban berinisial FL akhirnya ditemukan setelah orangtuanya melapor kehilangan anak ke Polsek Loa Kulu.
Korban ditemukan di sebuah hotel di Jalan Pangeran Antasari, Samarinda, bersama pelaku.
Dilansir dari Tribun Kaltara, Selasa (4/7/2023), Kapolsek Loa Kulu Iptu Rachmat Andika Prasetyo mengungkapkan, kejadian bermula pada pertengahan Juni 2023.
Saat itu, korban yang merupakan warga Desa Jembayan Loa Kulu meminta izin bertemu dengan temannya.
Sekira pukul 20.00 WITA, FL diminta pulang oleh orangtuanya karena sudah malam.
Namun, pesan tersebut tidak direspons. Bahkan, panggilan telepon pun diabaikan oleh korban.
Khawatir terjadi sesuatu, orangtua korban kemudian melapor ke Polsek Loa Kulu telah kehilangan anaknya selama empat hari.
"Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan terkait laporan adanya anak di bawah umur yang tidak pulang selama 4 hari," kata Andika.
Tak menunggu waktu lama, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Ferindra Dwi Laksono langsung menuju lokasi.
Saat dilakukan penggerebekan, korban ditemukan bersama pelaku yang langsung ditangkap.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak asusila terhadap korban.
Dalam pengakuannya, pelaku dan korban menjalin hubungan asmara.
MR juga mengakui membawa korban ke salah satu hotel di Kota Samarinda dan melakukan tindakan pencabulan.
"Tersangka dalam melakukan kejahatan seksual terhadap anak didasari rasa suka sama suka. Tapi membawa korban menuju hotel, tidak dipulangkan dan tetap bertahan di Samarinda," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini MR diamankan ke Mapolsek Loa Kulu untuk diproses hukum lebih lanjut.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |