Senin, 03 Juli 2023 - 19:20 WIB
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto
Artikel.news, Makassar -- Warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kini telah dilarang menggunakan kantong plastik. Baik penggunaan saat berbelanja di toko, swalayan, warung kelontongan dan sebagainya.
Larangan tersebut diatur langsung pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik. Bagi yang melanggar langsung disanksi.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto, mengatakan aturan tersebut sengaja dikeluarkan karena plastik kini jadi ancaman polusi. Bukan hanya di Makassar tapi dunia.
Dia menjelaskan, United Nations Environment Programme (UNEP) memproyeksikan bahwa pada 2040 nanti, akan terdapat 29 juta ton sampah plastik masuk ke ekosistem perairan.
Sementara untuk di Makassar sendiri, Danny bilang jika Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Tamangapa pada 2020 menampung sekitar 274.912,3 ton sampah. 38,56 persen di antaranya sampah plastik.
“Tentu ini akan menjadi ancaman bagi kita semua. Lihat saja untuk komposisi sampah plastik dari sumber rumah tangga saja itu mencapai 28,24 persen dari total yang dihasilkan masyarakat,” kata Danny dalam keterangannya, Sabtu (1/7/2023).
Danny menyebut, bahwa Pemerintah Kota Makassar akan terus berupaya mengurangi sampah plastik. Maka dari itu, diterbitkanlah regulasi yang mengatur larangan penggunaan kantong plastik.
Kendati demikian, Danny juga mengaku akan menerapkan peraturan tersebut secara bertahap pada lokasi pusat perbelanjaan seperti toko modern, pasar rakyat, rumah makan, kafe, restoran dan jasa boga.
"Oleh karena itu, saya mengimbau kepada semua stakeholder, bersama-sama mulai dari sekarang untuk tidak lagi menggunakan kantong plastik sebagai sarana untuk kegiatan keseharian kita sebagai salah satu solusi atau upaya untuk mengurangi polusi plastik," kata Danny
"Sehingga nantinya diharapkan dapat mengendalikan masyarakat terhadap ketergantungan penggunaan kantong plastik," sambungnya.
Sementara itu, Asisten III Pemkot Makassar, Rusmayani Madjid menjelaskan bahwa larangan penggunaan kantong plastik itu telah diatur pada aturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2023 tentang pelarangan menggunakan kantong plastik.
Dia mengungkapkan jika Perwali tersebut sebenarnya mulai berlaku per 31 Mei 2023 lalu dan saat ini masih dalam tahap sosialisasi.
"Jadi dikeluarkannya Perwali Nomor 21 Tahun 2023 ini sebagai salah satu upaya untuk mengurangi sampah plastik ini,” kata Rusmayani saat dimintai konfirmasi terpisah.
Dia menegaskan bahwa setelah sosialisasi aturan itu selesai tentunya akan berlaku sanksi jika masih ada yang melanggar.
" Jadi kalau nantinya masih ada yang melanggar, maka ada sanksi yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Kota Makassar," terangnya.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |