Ahad, 02 Juli 2023 - 17:08 WIB
Pelaku TPPO diamankan aparat Polres kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.(Foto: Istimewa)
Artikel.news, Denpasar - Sirna sudah harapan tiga perempuan asal Jawa Barat berinisial YA (39), SR (48) dan AE (46) untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di negara timur tengah, Qatar.
Mereka ternyata korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh seorang penyalur tenaga kerja bodong inisial RA (41), yang masih satu kampung dengan mereka.
"Mereka tidak tahu mereka akan bekerja secara ilegal, karena hanya tahunya berangkat kerja dilengkapi semua dokumen oleh agen mereka," kata Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, dilansir dari Kumparan.com, Ahad (2/7/2023).
Kasus ini terungkap saat korban dan pelaku berada di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada Senin (26/6/2023) pukul 13.00 WITA. Mereka hendak berangkat dari Denpasar, Bali, menuju Qatar.
Namun, para korban dan pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat pemeriksaan di konter Imigrasi. Petugas akhirnya melaporkan para korban dan pelaku ke polisi.
"Namun saat diamankan mereka tidak mampu menunjukkan dokumen yang sah kelengkapan sebagai tenaga kerja di luar negeri,” katanya.
Polisi akhirnya memulangkan para korban melalui Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Bali atau BP3MI. Mereka pulang pada Selasa (27/6) sore.
Sementara pelaku diboyong ke Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam kasus ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 subsider Pasal 83 Jo Pasal 68 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp15 miliar.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |