Senin, 08 Mei 2023 - 22:26 WIB
Ilustrasi santriwati.(Istimewa)
Artikel.news, Lombok Timur - Pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, berbuat asusila terhadap santriwatinya.
Korban diimingi masuk surga agar mau mengikuti keinginan bejat pelaku berinisial LMI (40).
Pelaku juga mengajak korban menonton film dewasa sebelum melancarkan aksinya dan menyebut hubungan mereka telah direstui nabi.
Saat ini, LMI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Lombok Timur.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP Hilmi Manosson Prayogo.
"Modus tersangka ini meyakinkan korban anak, bahwa hubungan mereka telah direstui oleh nabi. Kemudian korban termakan bujuk rayu tersangka sehingga terjadilah pemerkosaan tersebut," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (8/5/2023).
Menurut Hilmi, perbuatan asusila itu dilakukan sejak 2022 hingga Maret 2023.
Namun, sementara baru dua santriwati yang melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Dikutip dari TribunLombok.com, keluarga korban, Rohil, mengungkapkan rata-rata korban dirudapaksa sebanyak dua kali dalam seminggu.
Fakta itu didapat setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya selama mondok di ponpes tersebut.
"Korban dibawa masuk ke salah satu ruangan di lantai dua."
"Kemudian sang ustaz memberi wejangan pada calon korbannya apabila tidak mengikuti ajarannya, korban dan keluarganya akan masuk neraka."
"Sebaliknya, jika mau menuruti keinginannya akan masuk surga," ujar Rohil.
Dalam praktiknya, kata Rohil, pelaku memiliki sejumlah ajudan untuk menggaet para santriwati.
Mereka diharuskan mendapatkan santriwati minimal dua untuk diasramakan di ponpes tersebut.
"Modus inilah yang dijalankan ustaz ini untuk menggaet calon korbannya."
"Dengan alasan dapat diterima di yayasannya setelah memberikan surat kepada keluarga calon santriwati," terangnya.
Sebelum melancarkan aksinya, pelaku memaksa korbannya untuk menonton film dewasa dalam satu ruangan besar.
Sementara pelaku melihat korban yang sedang menyaksikan film dewasa tersebut.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |