Senin, 03 April 2023 - 18:17 WIB
Ilustrasi siswi SMA.(Foto: Artofit)
Artikel.news, Tanggamus - Seorang gadis di bawah umur disetubuhi secara bergilir oleh tiga orang pria saat dirinya sendirian berada di rumah.
Kasus itu terungkap setelah orangtua korban menemukan pesan mesum di facebook korban. Setelah ditanyakan, korban mengaku telah disetubuhi oleh tiga pria sekaligus.
Menurut korban yang merupakan seorang siswi SMA di Tanggamus, ia diimingi sejumlah uang untuk membeli pulsa dan kuota internet.
Kepala Satreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu (Iptu) Hendra Safuan mengungkapkan, ketiga pelaku yang memerkosa remaja berinisial AN (16) itu telah ditangkap.
Ketiga pelaku yakni KH (35), MR (34), dan MS (30), warga Kecamatan Cukuh Balak.
"Sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Hendra, dilansir dari TribunPekanbaru,com, Senin (3/4/2023).
Menurut Hendra, korban diperkosa di dapur rumahnya ketika orangtua remaja itu pergi bekerja. Remaja itu sedang sendirian di rumah.
Berdasarkan penyelidikan, peristiwa itu diketahui secara tak sengaja saat orangtua korban membaca pesan di aplikasi Facebook Messenger di ponsel korban.
"Orangtua korban melihat chat ajakan dari ketiga pelaku untuk berhubungan badan, setelah ditanyakan ke korban, ternyata benar sudah terjadi beberapa kali," kata Hendra.
Hendra menyebut, pelaku melakukan tindakan bejat itu pada Oktober 2022. Pelaku akhirnya ditangkap pada Kamis (30/3/2023).
Berdasarkan penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), kasus pemerkosaan itu berawal dari komunikasi antara korban dan pelaku KH melalui aplikasi pesan tersebut.
Korban mengatakan ingin meminjam uang untuk membeli pulsa dan kuota internet. Pelaku lalu mengajak korban berhubungan badan dan berjanji memberikan uang.
"Oleh pelaku KH diberikan uang Rp100.000, begitu juga dengan dua pelaku lain. Modus mereka akan meminjamkan uang untuk korban membeli kuota internet," kata Hendra.
Korban mengaku diperkosa oleh KH sebanyak dua kali, MS dua kali, dan MR satu kali.
"TKP di dapur rumah korban," kata Hendra.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangka UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |