Sabtu, 25 Maret 2023 - 21:08 WIB
Pria berinisial LK (34) menganiaya seorang perempuan berinisial YM (35) hingga tewas. Korban YM merupakan kakak ipar dari LK.(Foto: Istimewa)
Artikel.news, Inhu - Seorang pria berinisial LK (34) menganiaya seorang perempuan berinisial YM (35) hingga tewas. Korban YM merupakan kakak ipar dari LK.
Peristiwa ini terjadi di Dusun Sungai Arang, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Pelaku memukuli korban dengan batu hingga tewas mengenaskan gegara menolak diajak berhubungan badan.
Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (25/3/2023), Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu), menangkap LK di Kecamatan Seberida, Inhu, Senin (20/3/2023).
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya mengatakan, motif pelaku membunuh korban terungkap berdasarkan keterangan pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku membunuh korban karena sakit hati. Pelaku mengajak berhubungan badan, tapi ditolak korban. Korban ini kakak ipar pelaku," ungkap Dody.
Dody menjelaskan, mayat korban ditemukan oleh dua penggembala kambing.
Saksi kemudian melaporkan kepada orangtua korban dan ketua RT setempat.
Polisi langsung menuju lokasi penemuan mayat setelah menerima informasi tersebut.
"Anggota bersama dokter puskemas melakukan visum terhadap korban," kata Dody.
Berdasarkan hasil visum, terdapat luka akibat benda tumpul di kepala korban, tengkorak bagian belakang retak, kulit terkelupas akibat diseret, luka lebam di bagian punggung dan kening serta hidung mengeluarkan buih.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Hanya berselang delapan jam, polisi menangkap pelaku pembunuhan tersebut.
"Pelaku saat ini diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Dody.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |