Jumat, 24 Maret 2023 - 17:05 WIB
MM, pemilik dan pengasuh ponpes di Kepulauan Meranti ditahan oleh Polres Kepulauan Meranti atas dugaan pencabulan terhadap santriwati.(Foto: Jurnalmadani.com)
Artikel.news, Meranti - Oknum pemuka agama berinisial MM yang merupakan pemilik sekaligus pengasuh pondok pesantren di Desa Mantiasa Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti, Kepulauan Riau, melakukan pencabulan terhadap santriwati.
Modus yang digunakan oleh pria berusia 50 tahun ini yaitu ingin menyalurkan ilmu yang bisa menyembuhkan orang sakit kepada santrinya itu.
MM pun telah ditahan atas dugaan melakukan pelecehan terhadap santri perempuan yang terjadi di tempat pendidikan agama tersebut.
Penahanan terhadap pelaku dilakukan pada Senin (20/3/2023) malam, setelah penyidik Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti melakukan serangkaian penyelidikan dan menetapkan Kiai MM sebagai tersangka.
Sebelumnya polisi telah menerima laporan dari orangtua korban pada 13 Maret 2023 lalu dan terhadap pelapor juga telah diminta keterangannya.
Dilansir dari Serambinews.com, Jumat (24/3/2023), terbongkarnya kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak didiknya yang masih di bawah umur itu setelah korban bercerita tentang peristiwa kelam yang ia alami kepada bibinya.
Bibinya merupakan satu di antara tenaga pengajar di sekolah pesantren tersebut.
Selanjutnya korban diminta untuk menceritakan kejadian yang sebenarnya selama di pondok pesantren tersebut.
Tanpa berpikir panjang, paman korban yang merupakan salah satu ASN di Pemkab Kepulauan Meranti memanggil orang tua korban, hingga akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.
Hal itu terungkap saat Polres Kepulauan Meranti menggelar konferensi pers bersama wartawan di Mapolsek Tebingtinggi, Jalan Pembangunan I Kelurahan Selatpanjang Kota, Selasa (21/3/2023) pagi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling SIk MH, Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil, Kepala Satuan Reskrim AKP Arpandy SH MH, sejumlah pejabat instansi vertikal.
Diceritakan kronologi kejadian, pada Kamis 9 Maret 2023 lalu orang tua korban yang tinggal di satu desa di Kecamatan Rangsang Pesisir mendapatkan panggilan telepon dari adik iparnya dan memintanya untuk datang ke Kota Selatpanjang.
Keesokan harinya pada Jum'at 10 Maret 2023 orang tua korban langsung menemui iparnya tersebut di rumah yang beralamat di Desa Insit Kecamatan Tebingtinggi Barat.
Selanjutnya diceritakan bahwa telah terjadi pelecehan terhadap keponakannya yang dilakukan berkali-kali oleh pengasuh pondok pesantren tempat korban menimba ilmu.
Disampaikan, dugaan pelecehan itu terjadi sebanyak 9 kali.
Modus korban diminta membuka baju dan juga ada dibukakan sendiri bajunya oleh pengasuh pondok pesantren berinisial MM.
Bahkan dalam pelecehan seksual itu, pelaku juga mencium pipi dan mengisap bagian sensitif korban.
Pelaku juga menindih tubuh korban dan meminta melakukan kegiatan yang tidak sepantasnya.
Pihak keluarga yang tidak terima atas perlakuan terhadap korban, melaporkan
pengasuh pondok pesantren tersebut kepada aparat Polres Kepulauan Meranti agar diproses hukum.
Adapun laporan yang dibuat oleh orang tua korban adalah bagian dari meminta keadilan agar pelaku dihukum maksimal atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Pelapor juga menginginkan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari pada keluarganya dan korban berikutnya.
Polisi juga menyita beberapa alat bukti milik korban.
Di antaranya sehelai baju kemeja panjang warna dongker, sehelai baju seragam pramuka warna coklat, sehelai rok panjang pramuka warna coklat.
Selain itu juga disita sehelai rok panjang warna hitam, satu kutang warna abu-abu, dan satu celana dalam warna coklat.
Kasus ini sempat viral di media sosial karena beredarnya lapsit dari pihak kepolisian oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Diketahui, sebelum ditahan, kiai MM juga sempat mendatangi rumah keluarga korban yang berada di Kecamatan Rangsang Pesisir.
Di sana pelaku mengaku perbuatannya dan meminta maaf serta meminta laporannya dicabut.
Namun pihak keluarga tidak bergeming dan tetap melanjutkan proses hukum.
Kasus ini prosesnya sedang berjalan dan sudah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepualuan Meranti.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |