Selasa, 14 Maret 2023 - 21:10 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan.(Foto: Shutterstock)
Artikel.news, Banjarmasin - Seorang gadis berusia 14 tahun hanya bisa pasrah saat disetubuhi seorang pria paruh baya di sebuah gudang padi.
Pasalnya gadis tersebut diiming-imingi sejumlah uang disertai ancaman.
Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Januari 2023 lalu.
Atas perbuatan bejat tersangka berinisial S (59), kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres HSU
Dilansir dari Banjarmasinpost.co.id, Selasa (14/3/2023), pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini telah diamankan petugas gabungan Unit Jatanras Polres HSU Kalsel di back up Unit Jaranras Tabalong, Kamis (9/3/2023) malam lalu.
Pelaku S diringkus saat berada di perumahan di Desa Padang Lumbu, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.
Berdasarkan informasi didapat, aksi bejat pelaku ini sudah dilakukan sejak Juli 2020 dan terakhir pada 8 Januari 2023.
Lokasi awal yang jadi tempat pelaku melakukan persetubuhan disertai ancaman ini terjadi di sebuah gudang padi yang ada di sebuah desa di Kecamatan Babirik, Kabupaten HSU.
Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi F, melalui Kasatreskrim Polres HSU, Iptu Krismandra NW, membenarkan telah mengamankan pelaku S yang diduga lakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
"Sebagaimana di maksud dalam rumusan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 81 UU 17/2016," katanya.
Berdasarkan laporan yang diterima, aksi kekerasan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur ini dilakukan pelaku pertama kali pada Juli 2020, di sebuah gudang padi.
Kejadian tersebut bermula ketika korban dirayu diiming-imingi uang, serta pelaku mengancam akan membunuh ibu kandung korban apabila tidak mau mendatangi pelaku.
Merasa diancam, korban terpaksa menuruti keinginan pelaku dan datang ke tempat yang disebutkan hingga terjadilah persetubuhan yang pertama dan setelahnya berlanjut lagi di waktu berbeda hingga Januari 2023.
"Kalau pengakuan korban sebanyak tujuh kali, terakhir Januari kemarin," katanya.
Ulah pelaku terhadap korban ini bisa terbongkar karena ada saksi yang melihat korban berdua dengan pelaku di sebuah rumah kosong.
Kemudian saksi menceritakan kepada paman korban dan mengetahu itu paman korban menanyakan ke korban hingga akhirnya korban mengakui kalau pelaku telah menyetubuhinya.
Tak terima korban telah disetubuhi pelaku sebanyak tujuh kali, maka kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Mapolres HSU guna penyelidikan lebih lanjut.
Dari laporan itulah, petugas kepolisian menindaklanjuti dan berdasarkan hasil penyelidikan pelaku bisa diamankan.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |