Kamis, 09 Maret 2023 - 22:56 WIB
MS (24), pelaku pemerkosaan terhadap bocah berusia 6 tahun diringkus Polres Purbalingga.(Foto: Serayunews.com).
Artikel.news, Purbalingga - Seorang pria di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, kehilangan akal sehat dengan mencabuli bocah perempuan yang baru berusia 6 tahun. Bocah itu adalah anak dari pacar pria berinisial MS (24) ini.
Tidak menunggu waktu lalu, polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap MS, setelah mendapatkan laporan dari keluarga bocah itu.
"Tersangka yang diamankan berinisial MS (24) laki-laki warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga," kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto dalam jumpa pers di kantornya, dilansir dari Kumparan.com, Kamis (9/3/2023)/
Suyatno menuturkan, pelaku memperkosa korban sebanyak 4 kali. Pelaku melampiaskan nafsu bejatnya di kediaman korban saat ibunya tidak ada.
"Tersangka melakukan aksinya sebanyak empat kali pada Senin tanggal 13 Februari 2023 pukul 15.00 WIB. Selanjutnya Selasa 14 Februari 2023 pukul 15.00 WIB, Rabu 15 Februari 2203 pukul 15.00 WIB dan Kamis 16 Februari 2023 pukul 18.30 WIB," rincinya.
Suyanto menuturkan, pelaku dan ibu korban ternyata berpacaran. Pelaku kerap datang ke rumah korban.
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku memperkosa bocah itu karena ibu korban menolak ajakan berhubungan intim. Pelaku tersinggung lalu melampiaskan pada korban.
"Tersangka datang ke rumah pacarnya yaitu ibu korban di wilayah Kecamatan Purbalingga. Kemudian tersangka meminta berhubungan intim namun ditolak oleh ibu korban. Karena itu, tersangka kemudian melampiaskan nafsunya kepada anak dari pacarnya tersebut," ungkap Suyanto.
Aksi bejat MS terungkap saat keluarga korban mengetahui hal tersebut. Ia kemudian dilaporkan ke Polres Purbalingga.
"Kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan terhadap saksi, melakukan visum dan melakukan penyelidikan," lanjutnya.
Atas kejahatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 179 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 287 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |