Kamis, 09 Maret 2023 - 18:46 WIB
Tiga pemuda yang memperkosa secara bergilir siswi SMA diringkus aparat Polres Pekalongan.(Foto: Tribun Jateng)
Artikel.news, Pekalongan - Seorang siswi SMA di Kabupaten Pekalongan digilir 3 pemuda di area Pertashop yang berada di Desa Jetaklengkong, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Dari tiga pelaku itu, dua di antaranya merupakan kakak beradik dan satu orang lainnya penjaga Pertashop. Ketiga pelaku kini telah diamankan Satreskrim Polres Pekalongan.
Aksi persetubuhan terhadap gadis bernama NS (16) ini terjadi pada Senin (27/2/2023) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap itu berinisial AM alias Jambul (21), FAF (19), dan UF (21).
Ketiga tersangka merupakan warga Gembong Barat, Kelurahan Kedungwuni Barat, Kecamatan Kedungwuni.
"Tersangka UF dan FAF merupakan kakak-beradik."
"Korban sendiri yakni berinisial NSR (16) warga kelurahan Kedungwuni, Kecamatan Kedungwuni, Pekalongan," kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, dikutip dari Tribunpantura.com, Kamis (9/3/2023).
Kronologi peristiwa ini berawal pada Minggu malam (26/2/2023) saat itu korban yakni NS (16) berencana untuk menagih hutang temannya sebesar Rp300 ribu.
Korban minta diantar kakak-adik yang jadi tersangka, menagih ke rumah mantannya.
"Usai mengantar korban menagih hutang ke rumah temannya. Tersangka, kemudian menawarkan koban untuk diantar pulang. Namun, bukan diantar pulang, korban justru diajak nongkrong di warung angkringan hingga tengah malam."
"Ketiganya kemudian menuju ke lokasi kejadian di sebuah Pertashop yang dijaga satu tersangka lainnya. Lalu, melakukan hubungan suami istri secara bergiliran," ujarnya.
Pihaknya menjelaskan, pada pagi harinya korban diantarkan pulang dan diturunkan di gang masuk rumahnya.
"Keluarga korban merasa curiga, apalagi ada tanda merah di lehernya. Setelah didesak, korban mengaku sudah digilir oleh ketiga temannya. Lalu, pihak keluarga melaporkan kejadian ini ke kepolisian," jelasnya.
AKBP Arief menambahkan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ketiga tersangka akan dijerat dengan penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun, serta denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta," tambahnya.
Sementara itu, FAF (19) tersangka mengaku, bahwa setelah menagih hutang akan mengantar korban pulang, namun korban tidak mau pulang.
Lalu, ia mengajak ke angkringan sebelum akhirnya, dibawa ke Pertashop.
"Setelah nganter nagih hutang Rp 300 ribu ke mantannya, kita antar pulang. Tapi dia (korban) tidak mau. Kita ke angkringan dan ke Pertashop," katanya.
Ia menjelaskan, pertama yang melakukan hubungan suami istri itu yaitu dirinya, kemudian yang kedua dilakukan kakaknya yakni UF (21) dan terakhir AM (21).
"Awalnya gak kepikiran seperti itu. Hanya tiba-tiba nafsu saja saat itu," jelasnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |