Selasa, 07 Maret 2023 - 18:02 WIB
Ilustrasi pencurian spesialis rumah kosong.(Istimewa)
Artikel.news, Bandar Lampung – Komplotan pelaku pencurian spesialis rumah kosong di wilayah Kota Bandar Lampung, Lampung, kembali beraksi.
Polisi menangkap pelaku berinisial RF (32), salah seorang komplotan spesialis pencuri rumah kosong milik Suyitno pada 25 Januari 2023.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, seusai beraksi pelaku pencuri rumah kosong korban tersebut sempat melarikan diri ke Jakarta.
“Ketika pulang ke Lampung, petugas membekuknya di daerah Kemiling,” kata Dennis di Bandar Lampung, yang dilansir dari Republika.co.id, Selasa 97/3/2023).
Kepulangan pelaku RF ini, kata dia, karena pelaku sudah kehabisan uang saat berada di Jakarta. Pelaku ingin pulang ke Lampung lagi.
Saat itu, petugas sudah mendapatkan informasi tersebut, langsung mengejar pelaku saat berada di kawasan Kemiling, Bandar Lampung.
Pelaku RF, warga Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Ia merupakan salah seorang komplotan spesialis pencuri rumah kosong.
Modus yang mereka lakukan untuk mengelabui warga sekitar dengan berpura-pura sebagai tamu rumah kosong tersebut.
Saat kondisi sepi, pelaku mengetuk pintu rumah kosong. Dirasa tidak ada yang menjawab, komplotan pelaku mulai beraksi. Ada yang membuka pintu dan jendela dengan anak kunci buatan.
Setelah berhasil masuk dalam rumah kosong, pelaku meraup harga milik korban. Dengan bekal obeng, mereka merusak pintu lemari untuk menemukan barang berharga.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan barang berharga yakni satu unit laptop merek Acer, satu ponsel Oppo, satu gelang emas, satu cincin emas, uang tunai Rp300.000, dan sebuah televisi LED.
Polisi mendapatkan informasi setelah melakukan olah tempat kejadian, pelaku menjual barang curian mereka tersebut dengan maksud membayar uang kontrakan rumah dan biaya hidup saat berada di Jakarta.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis mengatakan, pelaku dijerat dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |