Ahad, 05 Maret 2023 - 22:13 WIB
Pria di Panjang, Bandar Lampung, berinisial B (57), pelaku pencabulan terhadap anak tiri dan anak tetangganya.(Istimewa)
Artikel.news, Bandar Lampung - Seorang pria di Panjang, Bandar Lampung, berinisial B (57) terancam bakal lama menghuni penjara. Pasalnya, ia telah tega mencabuli anak tirinya. Bahkan, tak puas sampai di situ, ia pun nekat mencabuli anak tetangganya.
Padahal anak tirinya masih duduk di bangku kelas satu sekolah dasar (SD). B mencabuli anak tirinya sebanyak delapan kali. Sedangkan anak tetangganya dicabuli sebanyak dua kali.
Dilansir dari Lampung Geh, Ahad (5/3/2023), kini tersangka segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Polsek Panjang yang menanganani kasus ini telah melimpahkan berkas perkara ke Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang, pada Kamis (2/3/2023).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang, Marimbun Panggabean mengatakan, berkas perkara tersangka tersebut telah diteliti dan dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan, setelah sebelumnya berkas perkara hasil penyidikan Polsek Panjang dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti dari Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang," kata Marimbun Panggabean dalam keterangannya, Jumat (3/3).
Dia menambahkan, berkas perkara tersangka selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung untuk diajukan dalam penuntutan.
"Perkara tersangka akan segera dilimpahkan ke PN Tanjung Karang untuk diajukan ke penuntutan. Tersangka langsung kami lakukan penahanan di Rutan Way Huwi," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |