Sabtu, 04 Maret 2023 - 18:28 WIB
Dua begal ASM Alias Tian dan RW alias Nawi di Tambora, Jakarta Barat, diringkus Unit Reskrim Polsek Tambora.(Foto: TribunJakarta.com)
Artikel.news, Jakarta - Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil menangkap dua pelaku begal motor milik pegawai minimarket di Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis (2/3/2023).
Pelaku dikenal sadis yang tidak segan-segan melukai korbannya bila melawan.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menyebutkan peristiwa perampasan motor secara paksa menggunakan senjata tajam dilakukan dua pelaku di dua lokasi berdekatan.
"Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (27/2/2023) pukul 20.00 WIB menimpa pegawai minimarket bernama Sabar di Jalan Tanah Sereal 8, Kelurahan Tanah Sereal, Tambora dan di pukul 20.20 WIB pelaku juga merampas motor korban Dwiky Edsa di Jalan Tanah Sereal 13," kata Putra, dilansir dari TribunJakarta.com, Sabtu (4/3/2023).
Kronologi kejadian itu bermula dari pelaku ASM Alias Tian dan RW alias Nawi berjalan kaki dan berpura-pura menyeberang jalan lalu menghentikan kendaraan korban.
Setelah korban berhenti, pelaku dengan cepat mengeluarkan sebilah celurit dari sweater yang ia kenakan. Lalu merampas motor korban Sabar.
"Korban yang sadar akan pembegalan pelaku berusaha mempertahankan motornya, namun pelaku langsung membacok tangan kiri korban sehingga korban mengalami luka dan motor dibawa lari," jelasnya.
Tak jauh dari TKP pertama, kedua pelaku kembali beraksi.
Dengan menggunakan sepeda motor hasil rampasan di TKP pertama, kali ini kedua pelaku mengincar korban bernama Dwiky kemudian merampas handphone dan motornya.
Tak hanya itu, kedua pelaku juga melukai korban menggunakan celurit yang sama.
"Atas bantuan informasi dari warga, pelaku ASM berhasil ditangkap di Jalan Sawah Lio Raya, Kelurahan Jembatan Lima," kata dia.
Polsek Tambora berhasil menyita celurit bergagang kayu yang digunakan membacok korban.
"Pelaku RW alias Nawi ditangkap dinihari pada Hari Kamis 2 Maret 2023, di wilayah Perum Purimas, Kelurahan Situ Terate, Cikande, Serang, Banten," paparnya.
Usut punya usut, pelaku ASM merupakan DPO pelaku begal handphone yang menewaskan korbannya bernama Herna Warga Kampung Duri Dalam, Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
"Barang bukti sepeda motor milik kedua korban Sabar dan Dwiky yakni Yamaha Jupiter Z dan Yamaha. Areox dan senjata tajam Celurit kita amankan dari pelaku," ujarnya.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |