Jumat, 24 Februari 2023 - 19:36 WIB
Pria paruh baya berinisial MJN (60), pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten, tega mencabuli santriwatinya.(Foto: Banten News)
Artikel.news, Serang - Pria paruh baya berinisial MJN (60), pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten, tega mencabuli santriwatinya.
Hingga saat ini, ada lima santriwati yang diduga menjadi korban asusila MJN.
Atas perbuatannya, MJN dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Serang dan telah ditangkap pada Selasa (14/2/2023) lalu.
Kasi Humas Polres Serang, Dedi Jumhaedi membenarkan penangkapan terhadap MJN.
"MJN ditangkap di rumah istrinya di Kecamatan Tanara," katanya, dilansir TribunBanten.com, Jumat (24/2/2023)..
Perbuatan bejat MJN terbongkar ketika tokoh masyarakat setempat tak sengaja mendengar seorang korban bercerita pada santriwati lainnya.
Mendengar hal itu, tokoh masyarakat tersebut lantas memberitahu orangtua korban. Setelah ditanya, korban pun mengakui telah dicabuli oleh MJN.
"Tokoh itu langsung memberitahu orang tua korban, kemudian korban pun mengakui telah dicabuli oleh MJN," terangnya.
Orang tua korban yang tak terima langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Unit PPA Satreskrim Polres Serang.
"Korban masih di bawah umur, tapi tidak ada yang hamil," jelasnya.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi akan menjadikan korban anak angkat.
"Pelaku ini menjanjikan akan menjadikan mereka anak angkatnya," ujar Dedi, dikutip dari TribunBanten.com.
Dedi melancarkan perbuatan asusilanya di tempat berbeda yakni di pondok pesantren hingga di hotel.
Pelaku melakukan segala bujuk rayu agar korban mau diajak menginap di hotel.
"Pencabulan yang dilakukan pelaku dari Maret sampai dengan Desember 2022 lalu," terangnya.
Saat ini, kata Dedi, pihaknya masih melakukan pendalaman guna mengetahui apakah ada korban lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |