Jumat, 24 Februari 2023 - 18:36 WIB
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan residivis pencurian motor, Senin (20/2/2023) lalu.(Foto: Dok. Polres Berau)
Artikel.news,Berau - Seorang pria berinisial S (42) yang baru keluar penjara alias bebas pada Desember 2022 lalu kembali bikin ulah.
Ia kembali tertangkap dengan melakukan perbuatan kriminal serupa yakni mencuri sepeda motor.
Polisi pun langsung bergerak menangkapnya di sebuah penginapan yang berada di Kecamatan Sangatta Selatan, Kutai Timur, Kaltim.
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya mengungkapkan, S ditangkap terkait kasus yang sama saat membuatnya masuk penjara, yaitu pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dia melakukan aksinya tersebut pada Jumat (10/2/2022) lalu di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bugis. Kecamatan Tanjung Redeb.
Tersangka melakukan pencurian sepeda motor Yamaha X-Ride nopol KT 3016 GP warna merah putih.
Tidak butuh waktu lama, polisi mengidentifikasi sosok pelaku yang akhirnya diketahui berinisial S.
Belakangan juga diketahui, S melarikan diri ke Kabupaten Kutai Timur (Kutim) setelah beraksi.
“Dalam kasus sebelumnya, pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 20 motor dan baru keluar dari penjara pada Desember 2022 lalu,” beber AKBP Sindhu Brahmarya melalui keterangan yang dilansir dari jpnn.com, Jumat (24/2/2023).
Pelaku saat ini sudah diamankan polisi untuk diproses lebih lanjut.
Sindhu menyampaikan pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |