Jumat, 24 Februari 2023 - 18:30 WIB
Masrukin (67), pelaku yang tega menghamili putri kandungnya sendiri diciduk aparat Polres Rembang.(Foto: Kompas.com)
Artikel.news, Rembang - Aksi bejat dilakukan oleh pria paruh baya bernama Masrukin (67), warga Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Dia tega ”menggagahi” anak kandungnya sampai tujuh kali. Kini, putrinya yang baru berusia 16 tahun itu hamil enam bulan.
Dilansir dari Radar Kudus, Jumat (24/2/2023), aksi bejat itu dilakukan saat semua orang di rumahnya sudah tidur. Di rumah itu, Masrukin tinggal bersama putrinya yang menjadi korban, istri, dan dua anak laki-laki. Korban merupakan anak terakhir.
Bapak empat anak itu, diduga mempunyai dorongan nafsu berlebihan atau hyper sex. Padahal keseharian sudah ”dilayani” istrinya.
Kejahatan ini terungkap saat sekitar Januari 2023 lalu, saay korban sering mengeluh kepada ibunya sudah lama tidak menstruasi.
Ibu korban mengira hanya masalah ketidakteraturan siklus haid. Namun berjalannya hari, bentuk badan korban ada perubahan. Termasuk perutnya membesar.
Akhirnya korban diperiksakan ke dokter kandungan di Lasem, Rembang, pada 23 Januari lalu. Hasilnya, korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan enam bulan.
Lalu, pada 4 Februari korban diperiksakan lagi ke Puskemas Pancur untuk meyakinkan. Hasilnya sama, korban mengandung.
Ibu korban pun syok. Kemudian ”mengintrogasi” korban yang merupakan remaja putri normal. Akhirnya korban mengaku, dia telah dihamili ayah kandungnya. Ibu korban kemudian melaporkan suaminya sendiri ke Polres Rembang.
Saat ini tersangka sudah mendekam di balik jeruji besi. Tersangka mengaku menyebutuhi putrinya hingga tujuh kali dalam kurun waktu sekitar setahun. Dilakukan dalam posisi sadar.
Pria yang rambutnya sudah hampir penuh uban itu, mengaku hasratnya naik saat melihat paha putrinya. Dia pun melancarkan aksinya dengan menakut-nakuti putrinya dengan sebilah pisau dapur.
”Awas lho. Ojo gembor lan ojo kondo-kondo. (Awas ya. Jangan berteriak dan jangan bilang-bilang),” kata Masrukin menirukan ucapannya saat memperkosa putrinya dalam gelar perkara.
Ditanya alasan tega melakukan hal keji itu terhadap anak kandungnya, tersangka hanya menjawab; ”Tidak tahu.” Sambil diikuti ucapan maaf.
Dia mengaku, perbuatannya itu dilakukan di dalam kamar putrinya. Saat tengah malam. Sekitar pukul 23.00, 24.00, atau 01.00. Dan istrinya istrinya sudah tidur.
Kasatrekrim Polres Rembang AKP Heri Dwi Utomo mengatakan, tersangka sudah ditahan. Perbuatan pesrsetubuhan itu, mulai pada Juli 2021 sampai Oktober 2022 lalu. Diduga karena tersangka melihat anaknya di dalam kamar yang pintu hanya dari kelambu.
”Tersangka sudah dicek kejiwaannya. Dinyatakan normal. Namun, memang kemungkinan hyper sex. Sebab, istrinya juga sudah ”melayani”. Ini putri kandungnya kok juga disetubuhi,” terangnya.
Atas perbuatanya, tersangkan diancaman dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak Tahun 23 Tahun 2002 dengan tuntutan lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
”Kondisi korban saat ini baik dan sudah mendapatkan pendampingan,” imbuh kasatrekrim.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |