Kamis, 23 Februari 2023 - 18:50 WIB
Ilustrasi santriwati.(Istimewa)
Artikel.news, Parimo - Oknum guru pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulteng, inisal FR (24), diduga melecehkan 3 santriwati di ponpes tempatnya mengajar.
Hal itu diungkapkan Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono saat rapat mediasi di Kantor Camat Parigi, Senin (20/2/2023) lalu.
Menurut Kapolres, pelaku FR terancam hukuman selama 15 tahun penjara.
"Disangkakan pasal 76 junto pasal 82 ayat 2 Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak," ucapnya, dilansir dari Tribunpalu.com, Kamis (23/2/2023).
Kata Yudy, pelaku F merupakan tenaga pendidik di Pondok Pesantren itu sudah 2 kali melakukan aksinya sekitar bulan April dan Mei Tahun 2022 lalu.
Demi memuluskan aksinya, terduga pelaku meminjamkan ponsel miliknya kepada korban yang masih berusia 13-14 tahun.
Kejadian itu terkuak setelah korban menceritakan apa yang dilakukan terduga pelaku.
Saat ini, pihak Polres Parimo telah mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel serta terduga pelaku telah dimintai barang bukti berupa pakaian milik para korban.
Olehnya, Yudy mengimbau agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali di Pondok Pesantren lainnya.
"Kasus ini akan kami tangani secara profesional, saya juga minta masyarakat agar tidak terprofokasi dengan isu yang tidak benar," ujarnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |