Senin, 20 Februari 2023 - 19:33 WIB
Pelajar asal Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, ditangkap polisi terkait tindak pidana pencabulan.(Foto: Dok Polres Tanggamus)
Artikel.news, Tanggamus - Seorang pelajar berusia 18 tahun diamankan polisi lantaran tega setubuhi anak berusia 13 tahun di salah satu pantai di Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Pemuda berinisial RS (18) itu adalah warga Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat.
Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan, penangkapan itu berawal laporan dari ayah korban pada 31 Januari 2023 lalu terkait dugaan pencabulan terhadap AA (13).
"Pelaku ditangkap atas laporan ZU (44) selaku ayah korban, saat berada di salah satu kost di Kelurahan Pringsewu Utara, Pringsewu, pada Rabu 8 Februari 2023," katanya, dilansir dari Lampung Geh, Senin (20/2/2023).
Hendra menjelaskan kronologi kejadian itu terjadi pada Ahad (22/1/2023) sekitar pukul 13.30 WIB di salah satu pantai di Kecamatan Limau.
"Awalnya korban diajak pelaku mengobrol di tempat sepi, kemudian pelaku mengajak korban untuk melakukan persetubuhan tetapi korban menolak, namun tiba-tiba tersangka memaksa," ucapnya.
Setelah itu, lanjut Hendra, korban menolak dan sempat melarikan diri, namun pelaku menarik korban.
"Saat itu korban sempat melarikan diri, namun ditarik oleh pelaku sehingga korban tidak dapat melawan dan terjadi perbuatan tersebut," jelas dia.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti pakaian yang digunakan saat tindak pidana itu terjadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76 UU RI No 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan pasal 82 UU RI No 72 tahun 2016.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |