Jumat, 10 Februari 2023 - 18:10 WIB
Seorang wanita berinisial ERF asal Desa Dermosari, Kecamatan Tugu, Trenggalek, Jawa Timur, mendekam di balik jeruji besi, karena telah melakukan tindak pidana pencurian.(Foto: jpnn.com)
Artikel.news, Trenggalek - Seorang wanita berinisial ERF asal Desa Dermosari, Kecamatan Tugu, Trenggalek, Jawa Timur, mendekam di balik jeruji besi, karena telah melakukan tindak pidana pencurian.
Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino mengungkapkan perempuan 36 tahun itu diduga telah melakukan pencurian di dua lokasi.
“Pertama, di rumah warga Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan. Kedua, di salah satu kios daging Kecamatan Karangan,” katanya, dilansir dari jpnn.com, Jumat (10/2/2023), yang mengutip laman Polda Jatim.
Dia memerinci peristiwa pencurian pertama dilakukan pada 16 Desember 2022 lalu. Modusnya, tersangka ERF mendatangi rumah korban di Desa Salamrejo berdalih membeli bekatul dan beras.
Sejak awal, tersangka mengincar kalung emas yang dikenakan korban. ERF lantas menipu korban dengan mengatakan bahwa kalungnya mau lepas.
Tersangka kemudian berpura-pura membetulkan. Namun, tanpa diketahui korban, tersangka justru mengambil kalung senilai Rp4,5 juta itu dan memasukkannya dalam saku jaket.
Tersangka ERF diketahui juga melakukan pencurian di kios daging di Kecamatan Karangan pada 25 Januari lalu.
Saat itu, dia mendatangi kios tersebut dengan dalih membeli daging. Saat korban lengah, tersangka membawa kabur dompet yang berisi uang tunai sejumlah Rp3,6 juta.
“Tersangka ERF adalah residivis yang pernah dihukum pada 2017 terkait perkara penipuan dan menjalani hukuman tujuh bulan penjara.” ujar AKBP Alith.
Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, sebuah tas, surat perhiasan emas, satu unit sepeda motor, empat lembar slip transfer, helm dan jaket.
Saat ini, tersangka ERF dikenakan pasal pencurian yang dilakukan berulang kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |