Ahad, 05 Februari 2023 - 19:08 WIB
Jajaran Polsek Labuhan Ratu, Polres Lampung Timur, mengamankan seorang pria berinisial NR (34) lantaran diduga melakukan tindak percobaan pemerkosaan.(Foto: jpnn.com)
Artikel.news, Lampung Timur - Jajaran Polsek Labuhan Ratu, Polres Lampung Timur, mengamankan seorang pria berinisial NR (34) lantaran diduga melakukan tindak percobaan pemerkosaan.
Korban adalah seorang wanita yang telah memiliki suami. Peristiwa ini terjadi Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, pada Jum'at 27 Januari 2023 lalu.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, pelaku diamankan oleh pihak kepolisian pada Senin 30 Januari 2023.
Dia menjelaskan kronologinya peristiwa itu bermula saat pelaku masuk ke kamar korban, kemudian pelaku menarik baju korban hingga menyingkap ke atas.
Tak kuat menahan hawa nafsunya itu, pelaku memaksa korban untuk membuka bajunya dengan mengatakan bahwa tidak takut terhadap suami korban.
"Korban berteriak meminta tolong, hingga akhirnya teriakan didengar oleh adik korban, sehingga langsung menghampirinya dan melihat pelaku masih berada di dalam kamar. Adik korban berteriak meminta tolong dan pelaku melarikan diri. Kejadian tersebut terjadi di rumah korban," jelasnya, dilansir dari jpnn.com, Ahad (5/2/2023).
Mengalami peristiwa itu akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ratu.
Akhirnya polisi dapat mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu helai baju putih motif kotak pink di rumahnya yang dibawa ke Polsek Labuhan Ratu guna proses lebih lanjut.
"Pelaku diancam pasal percobaan pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 junto 53 KUHP," pungkasnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |