Sabtu, 28 Januari 2023 - 22:35 WIB
Nanang Tri Hartanto (21) terancam hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana terhadap siswi SMP berinisial E (14).(Foto: Radarsolo.id)
Artikel.news, Sukoharjo - Nanang Tri Hartanto (21) terancam hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana terhadap siswi SMP berinisial E (14).
Nanang telah merencanakan pembunuhan sejak di tempat kosnya karena jengkel terhadap korban yang dinilai melanggar kesepakatan.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan membeberkan, ahli yang kompeten telah memeriksa kondisi kejiwaan Nanang Tri Hartanto. Hasilnya tidak ada indikasi gangguan jiwa.
“Hasil pemeriksaan psikolog, kejiwaan tersangka sehat. Jadi proses hukum tetap berlanjut,” kata kapolres, dilansir dari Radarsolo.id, Sabtu (28/1/2023).
Menurut kapolres, pelaku sadar penuh dalam menjalankan aksinya. Dia merasa sakit hati dan kecewa terhadap korban.
Dalam kesepakatan sebelumnya melalui aplikasi perkencanan, pelaku mengklaim korban bersedia melayaninya selama 1,5 jam dengan tarif Rp 600 ribu. Namun menurut korban, waktu sudah habis, lalu korban menyudahinya.
“Dari situ muncul niat jahat pelaku untuk menghabisi korban yang masih di bawah umur tersebut. Dia sudah merencanakan membunuh korban sejak di tempat kosnya dengan membawa pisau dan obeng,” katanya.
Tersangka yang merupakan pengamen manusia silver itu membujuk korban menuju lokasi kejadian dengan alasan mengajak membeli rokok dan akan menambah biaya transaksi. Namun ternyata bapak anak satu itu telah mempersiapkan pisau dan obeng yang dibawanya dari kos untuk membunuh korban.
“Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni 340, 338, 339, dan 365 KUHP. Tersangka juga dijerat dengan pasal 80 ayat (3) UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar dia.
Dari sekian pasal berlapis paling berat adalah pasal 340 KUHP. Dalam pasal ini disebutkan bahwa seseorang yang terbukti melakukan pembunuhan berencana dapat dijatuhi hukuman pidana mati.
Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo menambahkan, saat melakukan aksi sadisnya, pelaku tidak dalam pengaruh minuman keras. Pelaku dalam kondisi sadar.
“Saat berkencan dan saat melakukan pembunuhan tidak ada pengaruh miras,” katanya.
Seperti diberitakan, nasib tragis dialami E, 15, siswa salah satu SMP negeri di Kota Solo. Dia ditemukan tak bernyawa di lahan kosong, tepat di belakang pabrik pengolahan kayu di Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Selasa malam (23/1/2023) sekira pukul 00.00.
Polisi akhirnya berhasil membekuk Nanang Tri Hartanto yang merupakan teman kencan korban di sebuah hotel.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |