Sabtu, 21 Januari 2023 - 21:00 WIB
Artikel.news, Makkah -- Jemaah umrah Indonesia asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, (Sulsel) kini harus berurusan dengan hukum di Arab Saudi.
Jemaah umrah bernama Muhammad Said (26) itu ditangkap polisi Arab Saudi karena diduga telah melakukan pelecehan terhadap jemaah umrah wanita asal Lebanon.
Juru Bicara Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Ajad Sudrajad menuturkan, jemaah Indonesia bernama Said ini telah ditahan dan sudah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 2 tahun ditambah denda 50 ribu real atau sekitar Rp200 Juta.
"Infonya sudah kami terima dan yang bersangkutan (Said) telah ditahan dan dihukum dua tahun ditambah denda sebanyak 50 ribu real serta hukuman pemeberitaan dalam surat kabar lokal. Kemudian biaya pemberitaannya itu akan dibebankan kepada terdakwa," ungkap Ajad dalam keterangannya, Sabtu (21/1/2023).
Ajad menjelaskan, kasus dugaan pelecehan itu dilakukan Said saat menjalankan tawaf di Masjidil Haram. Saat itu, Said diduga melecehkan dengan cara menempelkan badan dan tangannya ke payudara jemaah perempuan asal Lebanon itu.
"Jadi Muhammad Said menurut dari hasil BAP pengakuan dia dari belakang merapat ke seorang wanita asal Lebanon. Dan menurut saksi dari polisi di Masjidil Haram dia memegang payudara jemaah Lebanon itu kemudian disaksikan langsung oleh dua orang," ungkap Ajad
Ajad menyebut bahwa keterangan itu sempat dibantah Said saat di persidangan vonis. Namun, hakim tidak mempertimbangkannya karena ada pengakuan saat penyelidikan. Ditambah ada dua personel pengamanan di Masjidil Haram yang melihat Said menempelkan badannya ke tubuh jemaah umrah asal Lebanon.
"Muhammad Said dugaan pelecehan yang dilakukan itu disaksikan dua petugas keamanan Arab Saudi yang bertugas di Masjidil Haram tepatnya di tempat tawaf. Dua personel itu memberikan kesaksian bahwa dia melihat Said melakukan pelecehan dengan menempelkan badannya dari belakang. Kemudian meletakkan tangannya di payudara. Sehingga korban menjerit akhirnya Said ditangkap," ungkap Ajad
Saat ini, kata Ajad, kasus Muhammad Said tengah ditangani oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi. Hanya saja Said sudah sulit untuk lepas karena telah mengakui perbuatannya. Kemudian ditambah Said dituding telah mencemari kesucian Masjidil Haram.
"Kasusnya sementara ditangani oleh KBRI. Meski sudah jatuh hukuman karena ada pengakuan. Tapi diusahakan bagaimana supaya ada keringanan," ungkapnya
Ajad menambahkan bahwa Said bisa mendapat keringanan dengan mengajukan banding atau nota keberatan atas vonis hakim. Namun, itu harus dibuktikan dengan melampirkan bukti-bukti baru bahwa tuduhan jaksa tidak benar.
"Muhammad Said bisa banding jika bisa melampirkan bukti. Dan diberi waktu 30 hari untuk ajukan banding terkait putusan hakim itu," terangnya.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |