Sabtu, 21 Januari 2023 - 19:21 WIB
Kepolisian Resor (Polres) Blora dibantu Tim Jatanras Polda Jawa Tengah, pada Rabu (18/1/2023) berhasil membekuk terduga pelaku pembunuhan wanita bernama Mira (35).(Foto: Beritabojonegoro.com)
Artikel.news, Blora - Kepolisian Resor (Polres) Blora dibantu Tim Jatanras Polda Jawa Tengah, pada Rabu (18/1/2023) berhasil membekuk terduga pelaku pembunuhan wanita bernama Mira (35).
Jasad Mira ditemukan di kamar hotel di Jalan Raya Blora-Purwodadi, turut Dukuh Sukorame, Desa Tutup, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tenga, Selasa (17/1/2023).
Pelaku berinisial JU, warga Desa Taman Rejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.
Dengan menahan rasa sakit lantaran mendapat hadiah timah panas di kaki kirinya, pria berambut gondrong itu digelandang polisi ke Polres Blora.
Dugaan sementara, motif pelaku hingga tega menghabisi nyawa korban lantaran kecewa terhadap pelayanan korban saat melakukan hubungan badan.
Kasat Reskrim Polres Blora Ajun Komisaris Polisi (AKP) Supriyono mengatakan, bahwa pelaku berhasil ditangkap petugas saat bersembunyi di bawah pohon bambu, di pinggir sungai area persawahan yang lokasinya tak jauh dari hotel ditemukannya korban.
“Motifnya karena diduga pelaku kecewa terhadap pelayanan yang diberikan oleh korban. Karena merasa belum puas namun si korban sudah minta berhenti. Hubungannya dihentikan dan korban minta dibayar namun tersangka merasa tidak puas,” tutur AKP Supriyono, dilansir dari Beritabojonegoro.com, Sabtu (21/1/2023).
AKP Supriyono menambahkan bahwa pelaku sendiri sebelumya mengaku belum kenal dengan korban. Pelaku mengenal korban melalui open BO melalui layanan aplikasi MiChat. Keduanya lalu ketemuan di salah satu kamar hotel yang ada di Kecamatan Tunjungan.
“Sebelumnya belum kenal, mereka kenalnya melalui MiChat,” ujar AKP Supriyono
Korban tewas setelah ditusuk menggunakan pisau oleh pelaku. Pelaku lalu kabur dengan bertelanjang bulat lantaran panik dipergoki penghuni kamar lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, sesosok mayat perempuan ditemukan di lantai dua salah satu kamar hotel di Kecamatan Tunjungan, pada Selasa (17/01/2023).
Korban berinisial M (35), warga Kelurahan Kunden, Kabupaten Blora. Korban ditemukan tewas bersimbah darah dengan sejumlah luka bekas benda tajam di bagian leher.
Selanjutnya dalam kurun waktu kurang lebih sekitar 30 jam atau pada Rabu pagi (18/1/2023), aparat kepolisan dari Polres Blora berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan perempuan tersebut.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |