Jumat, 20 Januari 2023 - 21:06 WIB
Jemaah Haji Indonesia.
artikel.news, Jakarta-- Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2023 diusulkan pemerintah menjadi Rp69.193.733. Usulan itu dibahas dalam rapat bersama Komisi VIII DPR.
Dalam rapat itu, Pemerintah mengusulkan komponen biaya yang dibayar oleh jemaah haji (Bipih) sebanyak 70% dari total Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909. Sisanya yang 30% (Rp29.700.175) diambilkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menuturkan bahwa usulan biaya haji yang diajukan pemerintah sebagai konsekuensi yang sulit dihindari.
“Kenaikan biaya haji ini sulit dihindari karena dipicu oleh kenaikan berbagai komponen kebutuhan, baik di tanah air maupun di Arab Saudi,” ujar Mustolih dalam keterangan pers yang diterima Jumat (20/1/2023).
Mustolih menjelaskan bahwa kenaikan itu terjadi pada biaya angkutan udara karena avturnya juga naik, hotel atau pemondokan, transportasi darat, katering, obat-obatan, alat kesehatan, dan sebagainya.
"Kenaikan ini juga karena ada pengaruh inflasi, sehingga biaya haji mesti beradaptasi atas situasi tersebut,” katanya.
Dia menyebut bahwa rancangan biaya yang diusulkan Menag tampaknya dalam rangka melakukan rasionalisasi keberlangsungan dan kesehatan keuangan.
Hal tersebut dilakukan lantaran selama ini komponen BPIH juga ditopang dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji yang terlalu besar dan cenderung tidak sehat.
"Maka dari itu, harus ada langkah berani untuk mengoreksi dan menyeimbangkan. Hak dan kepentingan jutaan jemaah haji tunggu juga harus dilindungi," katanya
“Hasil dari penempatan maupun investasi (dana haji) juga menjadi hak dari jemaah haji tunggu (waiting list) yang berjumlah saat ini kurang lebih 5 juta orang selaku pemilik dana (shohibul maal),” sambungnya
Lebih lanjut, Mustolih berharap usulan kenaikan biaya haji masih bisa diturunkan dengan melakukan efesiensi menyisir komponen-komponen biaya yang bisa dipangkas tanpa mengurangi dan berdampak pada kualitas pelayanan penyelenggaraan haji.
"Jadi soal dana haji ini tidak hanya biaya haji reguler saja yang disampaikan ke publik, tetapi penyelengggaraan biaya haji khusus yang dikelola travel (PIHK/ Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) juga penting untuk dipublikasikan karena ada ribuan orang menjadi calon jemaah haji khusus," terangnya.
Laporan | : | Supe |
Editor | : | Ruslan Amrullah |