Jumat, 20 Januari 2023 - 19:38 WIB
Polres Palopo Gelar Jumpa Pers Kasus Penyulundupan BBM Bersubsidi.
artikel.news, Palopo-- Penyelundupan BBM bersubsidi yang hendak disalurkan ke sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah akhirnya berhasil digagalkan polisi.
Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Palopo, yang menggagalkan penyelundupan itu membeberkan jika pihaknya telah mengamankan sebanyak 7600 liter (7,6 ton) BBM bersubsidi berjenis Solar.
Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin mengatakan, bahwa BBM bersubsidi tersebut berasal dari Kabupaten Bone yang dibawa pelaku menggunakan mobil truk dengan memuat jerigen.
"Jadi BBM subsidi jenis Solar kami sita karena mereka membawanya dari Kecamatan Uloe, Kabupaten Bone tanpa adanya surat atau dokumen sah terkait penyalurannya," ungkap AKBP Safi'i Nafsikin saat dimintai konfirmasi, Jumat 20 November 2023.
Dia menyebut, dalam kasus pengungkapan ini pihak kepolisian telah menahan dua pelaku yakni pria SF dan SD, mereka berprofesi sebagai sopir.
Kedua pelaku ditahan setelah ketahuan mengelabui petugas dengan menutup bak mobil mereka menggunakan terpal saat mengantar BBM tersebut.
"Jadi kedua pelaku yang ditahan ini merupakan sopir yang mengantar barang bukti yang kita amankan sebanyak, 240 jerigen berisi BBM bersubsidi dengan total 7600 liter (7,6 ton),” katanya.
Safi'i Nafsikin menjelaskan jika
BBM bersubsidi itu merupakan milik warga bernama Iksan asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Adapun tujuan pengantarannya, nantinya akan disalurkan ke perusahaan yang berada di Bungku, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku yang ditahan mengaku jika BBM ini milik seorang warga di Kabupaten Bone, yang dimana nantinya BBM tersebut akan mereka salurkan di Kabupaten Morowali, Sulteng," ungkap AKBP Safi'i.
Kepada polisi kedua pelaku mengaku jika sekali pengantaran mereka diberi upah satu kali jalan sejumlah Rp.2.500.000. Hanya saja, kedua pelaku mengaku tidak tahu menahu terkait harga jual BBM Solar tersebut.
"Jadi keduanya tidak mengetahui berapa harga beli dan jual BBM bersubsidi tersebut karena tugas nya hanya mengantarkan BBM Solar bersubsidi itu sampai ditujuan,” katanya.
Hingga kini, kedua pelaku berserta barang bukti berupa satu unit mobil truk dan 7,6 ton solar telah diamankan di Mapolres Palopo guna menjalani proses lebih lanjut.
Adapun kepemilikan solar tersebut saat ini pihak kepolisian tengah mendalaminya.
"Saat ini kita tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan sementara mengamankan dulu barang buktinya,” terang AKBP Safi'i.(*)
Laporan | : | Supe |
Editor | : | Ruslan Amrullah |