Kamis, 19 Januari 2023 - 17:56 WIB
Sindikat jual beli bayi yang dilakukan seorang ibu muda di Kota Klaten, Jawa Tengah, terbongkar.(Foto: TribunJogja.com)
Artikel.news, Klaten - Sindikat jual beli bayi yang dilakukan seorang ibu muda di Kota Klaten, Jawa Tengah, terbongkar.
Ibu muda berinisial LN (28) ini tega menjual bayi yang baru diadopsinya seharga Rp20 juta.
Ia diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten saat melakukan transaksi penjualan bayi secara online dengan seseorang, Selasa (10/1/2023) malam.
Bayi yang baru berusia satu hari tersebut didapatkan LN dari orangtua asal Kapanewon Tepus, Kabupaten Gunungkidul, dengan berkedok ingin mengadopsi bayi tersebut.
Sementara bayi berjenis kelamin perempuan itu, lahir di sebuah klinik di Kota Yogyakarta pada Senin (9/1/2023).
Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Klaten, Ipda Febryanti Mulyadi mengatakan tersangka LN kenal dengan orang tua bayi melalui media sosial.
Saat itu, orang tua bayi menulis di sebuah grup media sosial yang tulisannya, mencari orang tua asuh yang mau merawat anak.
"Sekitar November 2022, tersangka lihat postingan saksi di sebuah grup media sosial, bunyinya, mencari orang tua asuh yang mau merawat anak. Setelah itu tersangka dan ayah bayi saling komunikasi. Saat itu anak yang dimaksud masih dalam kandungan," ujarnya saat konferensi pers, dilansir dari TribunJogja.com, Kamis (19/1/2023).
Kemudian, pada Senin (9/1/2023), ayah bayi tersebut memberi kabar ke LN bahwa bayi yang dikandung istrinya sudah lahir.
Tersangka lalu meminta foto bayi tersebut ke ayah bayi dan foto yang diterima itu dikirimkan ke sebuah grup percakapan jual beli bayi yang dibuat tersangka.
"Ada yang menanyakan berapa harus ganti biaya, lalu dijawab tersangka Rp20 juta. Akan tetapi ada yang menawar Rp7 juta," ucapnya.
LN kemudian, mendatangi klinik tempat ibu bayi itu bersalin dan menyerahkan uang pemulihan pasca melahirkan Rp2 juta dan uang biaya persalinan Rp3 juta.
Setelah itu, tersangka meminta fotokopi KTP, KK dan surat pernyataan adopsi yang ditandatangani oleh kedua orangtua bayi itu.
"Setelah mendapatkan itu, tersangka pergi membawa bayi perempuan itu ke sebuah hotel di Klaten," ucapnya.
Ia mengatakan, orangtua bayi itu rela anaknya diadopsi karena saat ini masih memiliki bayi berusia 11 bulan.
Sehingga merasa tak kuat merawat dua bayi dalam waktu bersamaan.
"Orangtua tidak berniat menjual bayi, dia berniat untuk mencari adopter bagi bayinya karena masih punya bayi usia 11 bulan. Sekarang bayinya sudah dikembalikan ke orangtuanya," jelasnya.
Kini LN sudah mendekam di tahanan Polres Klaten. Ia disangkakan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |