Selasa, 17 Januari 2023 - 16:20 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut Jaksa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Artikel.news, Jakarta -- Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut Jaksa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Jaksa menyebut jika Ferdy Sambo terbukti telah bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Selain itu, Sambo juga merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.
“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar jaksa, sebagaimana dipantau di YouTube PN Jakarta Selatan, Selasa.
“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” lanjutnya.
Jaksa meyakini jika Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Sambo juga disebut telah melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf ataupun pembenar atas perbuatan Sambo sehingga ia harus mempertanggungjawabkannya.
Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan Sambo antara lain menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit, serta tidak mengakui perbuatannya.
Selain itu, perbuatan Sambo juga telah mencoreng institusi Polri hingga menyeret banyak anggota polisi.
Sementara untuk hal yang meringankan, jaksa dengan tegas menyatakan tidak ada.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |