Senin, 16 Januari 2023 - 14:29 WIB
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur.
Artikel.news, Cilegon - Pria berinisial AS (45), warga Cilegon, Banten, tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil.
Perbuatan bejat itu dilakukan AS terhadap putri kandungnya berlangsung selama enam bulan, dari Juli sampai Desember 2022.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar mengatakan AS tega mencabuli anak gadisnya yang masih berusia 15 tahun.
"AS mencabuli anak kandungnya sendiri di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Citangkil," ucap AKP Nandar, dilansir dari jpnn.com, Senin (16/1/2023).
Nandar menjelaskan AS memang tinggal berdua dengan anak perempuannya, setelah istrinya yang berinisial YI meninggalkan pelaku sejak tahun lalu.
"AS di rumah hanya tinggal bersama dengan korban, karena sang istri sudah pergi meninggalkan rumah sejak Maret 2022," katanya.
Nandar membeberkan kronologi singkat awal mula perbuatan cabul yang dilakukan sang ayah.
Ketika itu korban sedang tertidur di kamarnya, kemudian AS membangunkan putrinya itu untuk pindah ke ruang tidur satunya.
"Setalah di kamar AS mencumbu putrinya, kemudian berkata 'jangan berisik nanti ketahuan orang' disambung kembali dengan ucapan 'kamu (korban) tuh mirip dengan mama'. Setelah itu pelaku mencabuli anaknya sendiri," ujarnya.
AKP Nandar menerangkan pencabulan itu terus berlanjut. Untuk memudahkan hasrat tersalurkan, AS mengizinkan anaknya bermain hingga larut malam.
Dia menegaskan atas perbuatannya AS dijerat Pasal 81 Ayat 3 dan Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," kata AKP Nandar.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |