Jumat, 13 Januari 2023 - 18:44 WIB
Kakak beradik pelaku pencurian kotak amal masjid dan makan diamankan aparat Polres Bangkalan.(Foto: Tribunmadura.com)
Artikel.news, Bangkalan - Seorang pria berinisial SN (27) mengajak adik kandungnya MS (23) untuk bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian, Rabu (11/1/2023) dini hari.
Sasaran aksinya pun mencengangkan, kotak amal masjid dan kotak amal makam di Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan, Jawa Timur.
Aksi kakak beradik itu pun memantik perasaan emosi dari perangkat Desa Lajing, M Rivai. Ia lalu mendatangi Polres Bangkalan didampingi seorang takmir masjid.
Dengan didampingi anggota polisi, keduanya pun diberi kesempatan untuk bertatap muka hingga mengobrol dengan para tersangka.
"Sering kehilangan uang di kotak amal masjid, sekarang Rp 4,8 juta. Mereka sudah mengaku, bukan sekali ini saja kehilangan," ungkap Rivai, dilansir dari Tribun Jatim, Jumat (13/1/2023).
Di hadapan SN dan MS, Rivai melontarkan sejumlah pertanyaan atas kasus-kasus yang kerap terjadi di Desa Lajing.
Mulai dari kasus pencurian kotak amal, perihal maraknya pencurian motor, hingga siapa yang mengirim keduanya ke Desa Lajing.
Dengan nada bergetar, SN mengaku tidak tahu menahu tentang pencurian motor.
Ia hanya mengakui tindakan pencurian kotak amal di masjid dan di makam.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengungkapkan, penangkapan kakak-adik itu berawal dari gelagat mencurigakan ketika keduanya berboncengan mengendarai motor Honda Vario 150 bernopol M 6198 IB di simpang tiga Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Pejagan sekitar pukul 02.30 WIB.
"Dini hari tadi petugas opsnal tengah melaksanakan patroli dalam upaya melakukan pengembangan kasus curanmor. Di tengah jalan, petugas menemukan dua orang dengan gelagat mencurigakan dan dilakukan pemeriksaan badan," ungkap Bangkit.
Hasil penggeledahan tubuh anggota Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan mendapati benda-benda mencurigakan seperti obeng, palu, hingga uang tunai sejumlah Rp4.886.200.
Benda-benda tersebut kini menjadi barang bukti tindak pidana pencurian. Termasuk satu unit Vario 150 yang dikendarai keduanya saat beraksi.
Kedua kakak-adik itu terancam kurungan pidana selama 4 tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |