Kamis, 05 Januari 2023 - 23:04 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe.(Istimewa)
Artikel.news, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan kepemilikan uang 50 juta dolar Singapura milik Gubernur Papua Lukas Enembe di rumah judi atau kasino di Singapura.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa dugaan kepemilikan uang itu sebelumnya sempat diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Informasinya itu dari PPATK. Mereka pertama kali temukan bahwa uang atau dana di rekening rumah judi di Singapura sekitar 50-an juta dolar Singapura atau Rp500-an miliaran lebih. Tentu saja informasi-informasi tersebut juga pasti akan kami dalami," kata Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Kamis (5/1/2022).
Alexander menyebut, bahwa KPK akan fokus dulu pada dugaan suap Rp1 miliar yang diterima oleh Lukas Enembe. Lembaga antikorupsi memastikan telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus itu, yakni Lukas serta direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka yang kini sudah ditahan KPK.
"Untuk saat ini kami masih fokus suap Rp 1 Miliar yang menyeret Lukas dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP)," ungkap Alexander
Dia juga menyebut bahwa sebelumnya PPATK sempat mengungkap ihwal pemblokiran rekening Lukas Enembe sekitar Rp70 miliar. Terkait hal itu, Alex memastikan KPK juga bakal mendalaminya.
"PPATK menemukan dugaan transaksi 55 juta dolar Singapura atau sekitar Rp560 miliar yang terkait dengan Lukas Enembe ke kasino," katanya
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, lembaganya telah menelusuri keuangan Lukas sejak 2017. Dari tahun 2017 sampai saat ini, PPATK sudah menyampaikan 12 hasil analisis ke KPK terkait kasus Lukas yang dia sebut memiliki banyak variasi dengan nilai transaksi mencapai ratusan miliar.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai Sin$ 55 juta atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," kata Ivan saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Bahkan Ivan mengatakan, dalam satu periode waktu ada setoran tunai dengan nilai fantastis mencapai 5 juta dolar Singapura. PPATK juga menemukan adanya pembelian jam tangan senilai Rp550 juta oleh Lukas.
"PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda, dan itu juga sudah PPATK analisis dan sudah PPATK sampaikan kepada KPK," kata Ivan.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |