Selasa, 03 Januari 2023 - 16:37 WIB
Ilustrasi pencabulan.(Foto: Shutterstock)
Artikel.news, Manado - Seorang wanita inisial PP alias Bex (27) yang diduga penyuka sesama jenis melakukan pencabulan terhadap seorang gadis berusia 16 tahun.
PP berdomisili di Kota Manado, Sulawesi Utara. Sedangkan korban berasal dari desa di Kecamatan Amurang Timur, Minahasa Selatan.
Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan, Iptu Lesly Deiby Lihawa menjelaskan, tersangka dan korban ini sesama jenis yakni perempuan.
Namun memiliki hubungan dekat layaknya berpacaran sejak awal bulan Oktober 2022.
"Tersangka beberapa kali memberikan uang kepada korban," ujar Lihawa, dilansir dari Tribun Manado, Selasa (3/1/2022).
Perbuatan cabul pertama kali dilakukan tersangka terhadap korban di salah satu Kelurahan di Kecamatan Amurang. Di mana tersangka menyentuh bahkan merusak bagian terlarang korban.
"Awalnya korban sempat dibawa lari oleh tersangka di wilayah Amurang, Manado dan Bitung. Di tiga lokasi ini tersangka mencabuli korban," ujar Kasat Reskrim.
Hingga pada pertengahan Desember 2022, tersangka berhasil ditangkap petugas Kepolisian berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/376/XII/2022/SPKT/Polres Minsel/Polda Sulut, tanggal 11 Desember 2022.
"Dilaporkan oleh orangtua korban dan korban sudah kembali ke orangtuanya. sedangkan tersangka saat ini telah resmi ditahan untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya," jelasnya.
Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |