Rabu, 28 Desember 2022 - 21:19 WIB
Ilustrasi pencabulan anak.(Unicef)
Artikel.news, Barito Kuala - Pemuda berusia 15 tahun di Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel) diamankan polisi, pada Senin (19/12/2022) lalu.
Remaja sebut saja Boy tersebut dilaporkan ke polisi atas perilaku tidak senonoh ke anak di bawah umur.
Korban Delima (bukan nama sebenarnya), mengaku telah digerayangi Boy, saat berada di rumah pelaku.
Perlakuan Boy terhadap Delima terungkap setelah gadis 13 tahun itu bercerita kepada sang kakak.
Dalam pengakuannya, Delima dipaksa Boy untuk melakukan hubungan badan untuk kali yang pertama ini.
Untuk memastikan kebenarannya, kakak korban dan orangtuanya pun mendatangi Boy dan ia pun mengakui perbuatannya.
"Berdasarkan peristiwa tersebut, keluarga pun melapor ke Polsek Alalak hingga saat ini tengah ditangani," terang Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik, dilansir dari Banjarmasinpost.co.id, Rabu (28/12/2022).
Boy bakal dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Jo 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang Undang Perlindungan Anak.
Bersamaan dengan itu, sejumlah barang bukti juga diamankan, di antaranya celana kain hitam, kaos, celana dalam dan bra masing-masing satu lembar.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |