Selasa, 27 Desember 2022 - 21:01 WIB
Martadinata (33), pelaku pemerkosaan terhadap anak tiri diringkus Unit 2 Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel.(Foto: Kumparan.com)
Artikel.news, Palembang - Seorang pria di Palembang, Sumsel, bernama Martadinata (33) tega memerkosa berkali-kali anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.
Aksi perkosaan yang dilakukan Martadinata akhirnya terbongkar setelah ibu kandung korban, memergoki perbuatan suaminya terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) di rumah.
Tak menunggu waktu lama, sang ibu melaporkan aksi bejat suami keduanya itu kepada petugas pada November 2022 lalu.
Mendapatkan laporan tersebut, Unit 2 Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan serangkaian penyelidikan dan pada akhirnya meringkus Martadinata di kediamannya pada Senin (19/12/2022) pekan lalu.
Dari pengakuan tersangka Martadinata, aksi persetubuhan paksa terhadap anak tirinya itu ternyata bukan kali pertama.
Ia menyebutkan mulai dari April 2021 lalu. Selama kurun waktu April 2021 hingga November 2022, setidaknya sembilan kali tersangka setubuhi anak tirinya.
“Tergiur awalnya Pak, karena untuk merasakan perawan anak tiri saya, makanya saya berpura-pura minta dipijat,” katanya, dilansir dari Kumparan.com, Selasa (27/12/2022).
Martadinata menuturkan, sudah tiga tahun berumah tangga dengan ibu korban. Namun ia dan istrinya kerap bertengkar.
“Saat saya lagi ribut juga dengan istri, sebagai pelampiasan saya dekati anak saya," ujarnya.
Selama satu tahun setubuhi anak tirinya, ia pun menaruh hati kepada anak tirinya tersebut.
Apalagi setiap kali ada kesempatan, tersangka yang berprofesi sebagai buruh ini selalu mengajak anak tirinya itu untuk melayani.
“Pada 27 November lalu, istri saya yang langsung memergoki saat saya sedang bersama dia (korban),” kata tersangka yang mengakui dirinya khilaf dan merasa bersalah.
Dari hasil visum yang dilakukan terhadap selaput darah korban dalam keadaan robek akibat benda tumpul.
Sementara, Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
“Pelaku kita amankan setelah sebelumnya istrinya melapor ke kita. Ditindaklanjuti oleh petugas dan tersangka mengakui perbuatannya,” kata Tri.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP dan UU Perlindungan Anak.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |