Sabtu, 24 Desember 2022 - 21:19 WIB
artikel.news, Makassar-- Polisi akhirnya resmi menetapkan satu tersangka kasus tewasnya peserta tarik tambang IKA Unhas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kasat Reskrim Polrestabes Kota Makassar AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka yakni ketua panitia penyelenggara bernama Rahmansyah alias RS.
“Tersangka satu orang inisial RS,” ucap AKBP Reonald kepada awak media, Sabtu 24 Desember 2022.
Roenald menjelaskan bahwa penetapa tersangka terhadap RS dilakukan setelah penyelidikan dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Hanya saja Roenald mengaku belum menahan RS meski telah resmi jadi tersangka. Hal itu dilakukan lantaran RS disebut kooperatif.
“RS belum ditahan karena dia koperatif,” ujarnya
Sebelumnya diberitakan, kegiatan tarik tambang rekor MURI 5000 peserta telah menewaskan satu orang peserta bernama Masyita (43) yang juga merupakan salah satu ketua RT di Makassar.
Barangkat dari kasus itu, polisi akhirnya melakukan penyelidikan hingga memeriksa 25 saksi termasuk para panitia tarik tambang IKA Unhas. Dari hasil pemeriksaan 25 saksi itu, penyidik menyimpulkan ada unsur pidana dalam kematian korban.
Laporan | : | Supe |
Editor | : | Ruslan Amrullah |